Oleh M Haris SA Banda Aceh (Antara) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh menilai sengketa atau permasalahan yang terjadi dalam proses belajar mengajar tidak perlu diselesaikan lewat ranah hukum. "Harus dipahami, segala permasalahan yang terjadi dalam proses belajar mengajar tidak harus diselesaikan melalui ranah hukum," kata Ketua PGRI Aceh Ramli Rasyid di Banda Aceh, Senin. Ramli Rasyid mengatakan selama ini masyarakat belum memahami bahwa jika terjadi masalah guru dengan anak didik tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi atau diselesaikan lewat pidana. Misalnya, adanya seorang guru yang memberi sanksi kepada anak didik, namun sanksi tersebut tidak bisa diterima orang tua anak didik, lantas melaporkan sang guru ke polisi. "Inilah pemahaman yang salah. Guru itu punya Dewan kehormatan. Setiap permasalahan yang terjadi selama proses belajar mengajar harus diselesaikan di Dewan Kehormatan, tidak dilaporkan ke polisi. Seperti halnya dokter, guru adalah profesi," katanya. Dalam bertugas, kata Ramli Rasyid, guru memegang teguh kode etik. Setiap pelanggaran kode etik ini diselesaikan di Dewan Kehormatan. Tidak diselesaikan melalui ranah hukum atau memidanakan guru. "Masyarakat harus paham bahwa antara PGRI dan kepolisian sudah memiliki nota kesepakatan bersama bahwa segala permasalahan dalam proses belajar diselesaikan melalui sidang Dewan Kehormatan. Tidak harus lewat ranah hukum dulu," katanya. Oleh karena itu, Ramli Rasyid mengimbau para orang tua tidak melaporkan guru ke polisi jika tenaga pendidik tersebut memberikan sanksi kepada anak didiknya. "Undang-undang guru juga menyatakan bahwa guru bisa memberikan sanksi anak didiknya. Jadi, jangan laporkan guru ke polisi kalau dia memberikan sanksi kepada anak didiknya," kata Ramli Rasyid. (*)
PGRI: Sengketa Pendidikan Tidak Perlu Lewat Hukum
Senin, 16 Desember 2013 13:26 WIB