Panwaslu Malang Turunkan Paksa Alat Peraga Kampanye
Senin, 16 Desember 2013 9:08 WIB
Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, Jawa Timur, menurunkan alat peraga kampanye para calon legislatif yang tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkannya kepada partai politik maupun calon bersangkutan.
"Kami sudah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) bersangkutan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka kami tertibkan dan turunkan paksa alat peraga tersebut," tegas anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang George da Silva di Malang, Senin.
Menurut George, penertiban alat peraga kampanye tersebut mulai dilakukan Sabtu (14/12) hingga akhir akhir Desember nanti dan dimulai dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan selanjutnya ke 32 kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Malang.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut berupa spanduk, banner, baliho, umbul-umbul, bendera standar caleg maupun bendera standar parpol yang berukuran besar.
Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh Panwascam, petugas PPL, PPK, PPS yang bekerja sama dengan petugas ketentraman dan ketertiban tingkat kecamatan serta Muspika.
Ia mengatakan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut juga mengacu pada surat Bupati Malang Nomor 100/6063/421.011/2013 tentang penempatan atau pemasangan peraga kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD 2014 di wilayah Kabupaten Malang.
Selain itu juga mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kabupaten Malang Nomor 3 96/Kpts/KPU-Kab-014.329781/2013 tentang penetapan zona kampanye serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU No 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye 2014.
George mengatakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu. Kemudian pelanggaran itu didata dan direkomendasikan ke KPU dan KPU mengirimkan surat kepada masing-masing parpol maupun caleg untuk menertibkannya dalam batas waktu 2 kali 24 jam.
Hanya saja, lanjutnya, hingga batas waktu yang ditentukan itu belum juga ditertibkan sendiri, maka Panwaslu yang melakukan penertiban (tindakan).
"Dari penertiban yang dilakukan di beberapa kecamatan itu, puluhan alat peraga kampanye dari sejumlah caleg diturunkan paksa. Mudah-mudahan alat peraga kampanye caleg maupun parpol yang belum diturunkan bisa ditertibkan sendiri oleh caleg atau parpol bersangkutan," tegasnya.(*)