Malang (Antara Jatim) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang mempersilahkan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kota atau kabupaten 2014 jika tidak mampu melaksanakan ketentuan itu. "Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sesuai ketentuan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan melalui mekanisme yang ditentukan," kata Kepala Disnakertrans Kota Malang, Yudhi K Ismawardi di Malang, Jawa Timur, Rabu. Ia mengemukakan batas waktu pengajuan penangguhan sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, kalau sampai dengan batas yang ditentukan tidak mengajukan maka perusahaan bersangkutan dianggap mampu dan wajib menerapkan UMK yang berlaku. Menurut dia, pengajuan penangguhan UMK tesrebut telah diatur dalam Kepmenakertrans RI Nomor 231/Men/2003. Dalam Kepmenakertrans itu disebutkan bahwa perusahaan harus melengkapi berbagai persyaratan untuk dijadikan bahan kajian (pertimbangan) guna memastikan kemampuan atau kondisi perusahaan. Tahun 2013, katanya, besaran UMK mencapai Rp1.343.000 per bulan. Dari sekitar 800 perusahaan yang beroperasi di Kota Malang, tidak ada yang mengajukan penangguhan. Artinya, semua perusahaan telah memenuhi upah sesuai ketentuan. "Kami harap tahun ini juga seperti itu dan tahun depan kami akan menurunkan tim pengawas pemantaun pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim," tandasnya. Disnakertrans Kota Malang juga telah menggelar sosialisasi terkait nominal UMK yang diberlakukan 2014 sebesar Rp1.587.000 per bulan. Sosialisasi tersebut menghadirkan perwakilan pengusaha dan pekerja. Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Malang, Soehirno mengatakan nominal UMK 2014 memang telah sisosialisasikan, namun masih belum memenuhi harapan pekerja. Sebab, pekerja berharap UMK 2014 Kota Malang bisa mencapai Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per bulan. "Kami sudah melayangkan surat agar dilakukan peninjauan ulang terhadap penetapan UMK tersebut dan surat itu telah disampaikan ke Gubernur Jatim dengan tembusan Menteri Tenaga Kerja RI, DPRD Jatim dan Dewan Pengupahan Jatim serta Wali Kota Malang," ujarnya. (*)
Disnakertrans Malang Persilahkan Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
Rabu, 11 Desember 2013 18:12 WIB