Sekjen PDS: Legislator jadi Caleg Tak Bisa di-PAW
Senin, 2 Desember 2013 20:35 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) Sahat Sinaga menegaskan bagi anggota legislator dari PDS yang menjadi calon legislator dari partai lain tidak bisa langsung diproses pergantian antarwaktu.
"Tidak bisa langsung di-PAW, apalagi tanpa alasan yang jelas atau dinyatakan melanggar aturan atau hukum," kata Sahat Sinaga kepada Antara usai melaksanakan rapat koordinasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS Jatim dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jatim di Surabaya, Senin.
Menurut dia, pencalonan kembali sebagai anggota DPRD melalui partai lain sudah sesuai dengan SK Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV/2013 yang menjadi kesepakatan bersama yang digelar pada 11-12 Februai 2013.
Dasar hukum lainnya, lanjut dia, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39 dan 45 Tahun 2013, maka anggota DPRD yang berasal dari partai yang tidak lolos dalam verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2014, boleh mencalonkan diri melalui partai lain peserta pemilu dan tidak perlu mengundurkan diri atau tidak boleh di-PAW oleh partai asal.
"Artinya tidak bisa tiba-tiba di-PAW sejauh tidak melakukan pelanggar aturan," ujarnya.
Mengenai ancaman Ketua PDS Surabaya Toni Tamatompol pascadilantik sebagai anggota DPRD Surabaya beberapa waktu lalu yang akan melakukan PAW terhadap Wakil Ketua Fraksi PDS Pattiselanno karena menjadi caleg di Partai Gerindra, Sahat mengaku baru mengetahuinya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan mempertanyakan Toni atas dasar apa melakukan PAW Rio. "Putusan rapimnas dan keputusan MK sudah jelas," katanya.
Ia menjelaskan usulan PAW bisa diproses jika yang bersangkutan tidak taat lagi pada kewajiban lagi ke PDS. "Jadi ada kewajiban intern, hubungan baik dengan PDS. kita juga ngecek konstituennya masih diurusi apa tidak dan tugasnya sebagai anggota dewan masih dilaksanakan atau tidak," katanya.
Selain itu, lanjut dia, usulan PAW harus konsultasi terlebih daulu ke DPW dan DPP serta fraksi PDS di DPRD Surabaya. "Jangan terlalu bernafsu kerja aja yang baik," katanya.
Ia juga mengatakan PAW sesuai dengan AD/ART PDS dilakukan dengan penetapan melalui SK DPP PDS yang sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang belum diubah sampai dengan hari ini. Hal ini dikarenakan saat ini telah ada da beredar surat-surat yang ditanda tangani oleh pengurus yang ilegal.
Sesuai dengan surat penegasan yang ditandatangani oleh ketua dan Sekjen DPP PDS yang sah pada 16 September 2013. Status kepengurusan DPP PDS yang tercatat hingga saat ini di Kemenkum HAM adalah Ketua Umum DPP PDS Deni Tewu dan Sekjen Sahad Sinaga.
"Pak ketua umum sedang ke luar negeri, dalam mekanisme PDS, sekjen bisa tanda tangan surat bersama salah seorang ketua DPP," katanya.
Sedangkan kepengurusan di DPW PDS Jatim untuk sementara ini Plt ketuanya Simon Lekatompesy karena ketua DPD PDS Jati Markus telah menjadi caleg dari partai lain. "Tugas Plt ini adalah mempersiapkan musyawarah wilayah untuk memilih kepengurusan baru," katanya. (*)