Simon Lekatompesy Gugat PDS Surabaya
Jumat, 6 Desember 2013 18:51 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Kota Surabaya Simon Lekatompesy akan menggugat DPC PDS Surabaya mengajukan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya dan dua anggota FPDS lainnya.
"Kalau ada surat PAW masuk ya kita akan gugat," kata Simon Lekatompesy saat menanggapi adanya usulan PAW terhadap dirinya di DPRD Surabaya, Jumat.
Pihaknya mempertanyakan dasar PAW yang ditujukan pada dirinya dan dua anggota FPD yakni Rio Pattiselanno dan Sudarwati Rorong. "Sekarang yang membuat PAW siapa, ketua DPP PDS siapa?" katanya.
Selain itu, lanjut dia, tuduhan dari Ketua PDS Surabaya Tony Tamatompol yang mengatakan bahwa dirinya tidak membayar iuran parpol selama lebih dari tiga kali adalah tidak benar. "Kalau saya tidak bayar, buktikan. Kewajiban kami ke DPP selalu kami tepati," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Ketua Mahkamah DPP PDS Hendrik R.E Assa saat berkunjung ke DPRD Surabaya, mengatakan pihaknya mempersilakan Simon melakukan gugatan. "Silakan saja, itu hak dia," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, bagi anggota PDS yang sudah pindah partai terus diproses PAW, namun melakukan gugatan, maka ini yang perlu dipertanyakan legal standing-nya. "Dia menggugat atas nama siapa, PDS atau partai lain?" katanya.
Ketua PDS Surabaya Toni Tamatompol mengatakan ketiga anggota FPDS telah melakukan pelanggaran di antaranya Simon Lekatompesy yang telah membuat pernyataan surat pengunduran diri sebagai anggota FPD pada saat hendak menjadi caleg dari partai lain.
Selain itu, Simon dan Rorong tidak melakukan kewajibannya menyetor iuran partai hingga lebih dari tiga kali berturut-turut.
"Dalam AD/ART partai disebutkan jika tiga kali tidak menyetor iuran partai secara berturut-turut, maka bisa diusulkan di-PAW. Pak Simon dan bu Rorong sudah lima kali tidak menyetor," katanya.
Sedangkan Rio telah keluar dari partai karena menjadi caleg dari partai lain. "Kalau Rio sudah membayar lunas iuran partai. Ini sesuai keputusan rapimnas kalau mau menjadi caleg harus melunasi dulu iuran partai," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, bukan berarti Rio tidak bisa di-PAW karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mencakup tiga poin di antaranya partai tidak membubarkan diri dan partai tidak bergabung dengan partai lain. (*)