Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya M. Machmud menyatakan pihaknya tidak berwenang menempatkan anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Surabaya Toni Tamatompol yang dilantik sepekan lalu pada Komisi tertentu, jika belum ada surat penempatan dari fraksinya. "Senin (25/11) akan dijadwalkan rapat badan musyawarah (banmus) dan jika sudah ada surat penempatan komisi dari Fraksi PDS (Partai Damai Sejahtera), maka bisa dijadwalkan rapat paripurna untuk penetapannya," kata M. Machmud di Surabaya, Minggu. Menurut dia, jika Senin (25/11) tetap belum ada surat penempatan fraksi, maka selama itu juga tidak bisa ditempatkan ke komisi yang ada. "Kalau tidak ada ya nunggu lagi, dijadwalkan rapat banmus lagi," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa ketua DPRD tidak punya kewenangan langsung menempatkan setiap anggota DPRD tanpa adanya usulan dari fraksi. Saat ditanya jika Toni posisinya digantung atau tidak ditempatkan ke komisi oleh fraksinya sedangkan Toni tetap digaji tanpa bekerja, Machmud tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. "Jika itu dilanggar, maka saya melanggar tata tertib DPRD dan tentunya melanggar peraturan pemerintah," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sudah minta Toni dan anggota Fraksi PDS untuk saling memaafkan jika ada salah. "Itu masalahnya di internal fraksi. Kami berharap segera diselesaikan," katanya. Machmud mengatakan meski Toni belum masuk komisi hingga sepekan ini, tapi gajinya tetap diberikan. "Kalau kunjungan kerja dan rapat komisi tidak bisa ikut. Tapi pada rapat paripurna bisa ikut karena dia sebagai anggota dewan," katanya. Anggota Fraksi PDS Toni Tamatompol sebelumnya mengatakan jika Fraksi PDS tidak memberikan surat penempatannya di komisi, maka secara otomatis adalah kewenangan dari Ketua DPRD Surabaya. "Itu menjadi kewenangan ketua DPRD. Apalagi saya tidak bisa bekerja jika tidak masuk komisi," ujarnya. Sementara itu, Ketua Fraksi PDS DPRD Surabaya Simon lekatompesy hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Saat ditelepon melalui ponselnya terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Informasi yang dihimpun Antara menyebutkan bahwa perseteruan Toni dengan anggota Fraksi PDS berawal dari Toni sebelum dilantik sempat menyatakan di media massa akan melakukan pergantian Ketua Fraksi PDS Simon Lekatompesy dan juga melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Wakil Ketua Fraksi PDS Rio Pattiselano yang kini menjadi caleg dari Partai Hanura. Pernyataan tersebut mendapat reaksi dari Ketua Fraksi PDS Simon Lekatompesy dengan mempersoalkan keabsahan SK Gubernur Jatim berupa pengesahan Toni sebagai anggota DPRD Surabaya menggantikan almarhum Imanuel Lumoindong. Hal ini dikarenakan Toni dinyatakan tidak menjadi Ketua DPC PDS Surabaya lagi karena sudah pindah ke Partai Hanura beberapa waktu lalu. (*)
Penempatan Toni Tamatompol Tergantung Fraksi PDS
Minggu, 24 November 2013 17:40 WIB