KPK Kembali Sita Delapan Mobil Terkait Akil Mochtar
Jumat, 29 November 2013 23:49 WIB
Oleh Monalisa
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita delapan mobil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konsistitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.
Kedelapan mobil tersebut tiba di area Gedung KPK pada Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB. Dua dari delapan mobil tersebut terpantau memiliki plat nomor bewarna merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah antara lain mobil toyota kijang kapsul SX nomor polisi B 7009 EQ dan toyota Kijang warna merah LSX nomor polisi B 1743 XI.
Sementara keenam mobil lainnya yakni avanza silver Velos D 1842 ZK, BMW silver 318i B 8778 LA, Kia Travello H 1279 US, toyota kijang biru B 7828 EQ, Suzuki X- Over B 1839 EFC, dan toyota yaris silver B 2883 SA.
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, KPK juga menyita 18 mobil secara bertahap.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, mobil-mobil tersebut disita dari tiga tempat. "Masing-masing di satu rumah di Cempaka Putih dan Depok serta di sebuah 'showroom' mobil di kawasan Puncak, Bogor, mobil-mobil itu diduga di antaranya dalam penguasaan dan milik Muchtar Effendi, salah satu saksi kasus AM," kata Johan, Kamis.
Muchtar Effendi diduga adalah penghubung antara Akil dan para calon pemimpin daerah di Sumatera yang mengajukan perkara ke MK. (*)