LBH Keadilan: Pecat Advokat Susi Penyuap Ketua MK
Jumat, 4 Oktober 2013 13:39 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - LBH Keadilan mendesak advokat Susi Tur Andayani yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pengusaha Tubagus Chaery Wardana atau Tubagus Wawan terkait penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dipecat dari keanggotaan Peradi.
"Penangkapan Susi Tur Andayani oleh KPK terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak kepada Ketua MK Akil Mochtar, menambah deretan daftar 'advokat hitam' dalam kasus serupa. Karena itu dia harus dipecat dari keanggotaan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," kata Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Jumat.
Dalam keterangan pers di kantornya di Jalan Vila Pamulang, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diterima Antara Jawa Timur di Surabaya, dia menyayangkan advokat Susi terlibat penyuapan aparat penegak hukum bersama pengusaha Tubagus Wawan yang adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan itu menyitir data ICW yang menyebutkan telah ada tujuh "advokat hitam", yakni Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Ramlan Comel, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, dan Mario C Bernardo.
"Penangkapan Susi Tur Andayani menambah deretan daftar 'advokat hitam' tersebut. Kami dari LBH Keadilan prihatin atas semakin banyaknya advokat nakal itu," tutur Abdul Hamim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, katanya, Susi bernanung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Oleh karena itu, LBH Keadilan minta Peradi, melalui Dewan Kehormatan Advokat memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaan sesuai Pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat.
LBH Keadilan memaparkan pengacara yang pernah menyuap aparat penegak hukum tersebut, yakni Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Pada tahun 2011, Haposan divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Kemudian Lambertus Palang Ama terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan pada 2010. Dia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.
Advokat Ramlan Comel diduga terlibat korupsi dana overhead PT Bumi Siak Pusako sebesar 194.496 dolar AS atau setara dengan Rp1,8 miliar dan di Pengadilan Negeri Pekan Baru pada 2005 divonis dua tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada 2006 dengan putusan Nomor 153K/PID/2006.
Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat ini masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Tengku Syaifuddin Popon terlibat upaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Pada tahun 2005 divonis Pengadilan Tinggi Tipikor dua tahun delapan bulan penjara.
Harini Wijoso diduga berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Pada tahun 2005 divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Adner Sirait diduga menyuap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2010 dia divonis Pengadilan Tipikor empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Kasus terakhir sebelum kasus Susi Tur Andayani adalah advokat Mario C Bernardo terkait pemberian uang kepada pegawai MA, Djody Supratman, diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi pada tahun 2013, Dia ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp80 juta kepada pegawai Djody Supratman dan saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.
Dengan terbongkarnya kasus suap yang diduga dilakukan oleh Susi Tur Andayani, Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mendesak Peradi melakukan tindakan tegas dengan memecatnya guna memperbaiki citra dunia advokat dan penegakan hukum tersebut. (*)