Akil Mochtar Diberhentikan tidak dengan Hormat
Jumat, 1 November 2013 11:36 WIB
Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (Antara) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi
"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr H.M. Akil Mochtar SH. MH. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr H.M. Akil Mochtar SH. MH.," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Jumat.(*)