KPK Dalami Peran Gubernur Banten
Jumat, 4 Oktober 2013 22:14 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan pemberian suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Serang.
"Jadi untuk peranan Ratu Atut itu setelah didalami informasi kepada pihak-pihak baru ketahuan peranannya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana, menjadi tersangka pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
Adnan juga menganggap wajar bila ada dugaan bahwa Ratu Atut ingin mengamankan wilayah Lebak yang masuk dalam provinsi Banten tetap dikuasai oleh keluarganya.
"Wajar, apalagi ada hubungan darah di wilayahnya, saya rasa wajar, namun apakah ada kaitan langsung, itulah yang sedang didalami," tambah Adnan.
Untuk kepentingan penyidikan juga, KPK mencegah Ratu Atut keluar negeri sejak 3 Oktober 2013. (*)