Oleh Monalisa Jakarta (Antara) - Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan bahwa pihak keluarga menerima dengan besar hati atas penahanan kakaknya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat olahraga di Bukit Hambalang. "Saya beserta keluarga menerima semua otoritas dari KPK. Menerima kewenangan yang diberikan untuk menyidik bahkan menahan dalam proses penyidikan. Itu kita terima dengan besar hati sebagai sebuah proses memperbaiki diri," kata Rizal di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa Andi bisa menghadapi kasus ini dengan tegar. "Kakak saya seorang yang kuat dan tabah," tambahnya. Namun Rizal menegaskan bahwa penahanan atas kakaknya ini bukan berarti membuktikan bahwa Andi bersalah. Ia justru berharap kasus yang menjerat kakaknya ini cepat diproses ke pengadilan sehingga bisa membuktikan bahwa Andi Mallarangeng tidak bersalah. "Kami terima risiko sebagai pejabat publik selalu ada dan ini salah satunya. Tetapi tidak berarti bahwa semua ini sudah membuktikan bahwa AM bersalah. Kami yakin bahwa penahanan ini mempercepat proses pengadilan sebagai proses yang harus kita sambut dengan baik. Inilah negara hukum, kita terima itu. Ya ada sedihnya pasti," ujar Rizal. (*)
Berita Terkait
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
KPK respons peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil
23 Desember 2025 15:57
KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara
23 Desember 2025 11:30
KPK ungkap satu temuan kajian program Makan Bergizi Gratis
22 Desember 2025 16:56
KPK: Masih butuh personel Polri di organisasi
22 Desember 2025 16:02
KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025
22 Desember 2025 14:51
