KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Akil
Senin, 7 Oktober 2013 11:58 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas dan Lebak dengan tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
"Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di jakarta, Senin.
Chairun Nisa yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama adalah anggota komisi II asal fraksi Partai Golkar yang diketahui menjadi penghubung antara Akil dengan tersangka dugaan pemberi suap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih.
Sedangkan Susi Tur Andayani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan advokat yang diketahui menjadi penghubung Akil dengan tersangka dugaan pemberi suap di Tubagus Chaeri Wardana.
Selain Chairun Nisa dan Susi, KPK juga memeriksa Ahmad Farid Asyari dari pihak swasta, selanjutnya ajudan Amir Hamzah yaitu calon bupati Lebak asal Partai Golkar, Deni dan Eko.
KPK juga memeriksa ajudan Akil, Kusno, ajudan MK Wahyu, Kasno, Sugiyanto, serta supir M Nasir dan Daryono.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin diketahui mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian, yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.
KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar saat dilakukan penangkapan di rumah Akil.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.
Akil baru menjadi ketua MK pada April 2013 menggantikan Mahfud MD, Akil sendiri sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2009.(*)