Malang (Antara Jatim) - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ada indikasi peserta titipan tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang belum memenuhi syarat, namun tetap lolos dan mengikuti seleksi. Salah seorang warga Kota Malang yang saat ini menjadi tenaga honorer di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang Saleh, Jumat, mengungkapkan ada empat orang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak memenuhi persyaratan, namun mereka tetap bisa mengikuti tes. "Keempat peserta tes CPNS titipan ini mendapatkan surat keterangan sebagai tenaga honorer sejak tahun 2004 agar bisa memenuhi syarat, padahal mereka ada yang baru masuk menjadi tenaga h onorer pada 2007, bahkan pada tahun 2011," tegas Saleh. Saleh mengemukakan dirinya mendapatkan data keempat tenaga honorer yang lolos persyaratan sebagai peserta tes CPNS 2013 itu dari Bagian Kepegawaian Kesekretariatan DPPKA. Keempat tenaga honorer itu berinisial AF, RPN, S dan RWGE dan rata-rata mereka menjadi tenaga honorer di atas tahun 2007. Menurut Saleh, adanya indikasi titipan empat orang tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012. Dalam PP itu disebutkan persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 atau mulai sekitar tahun 2004. Namun, fakta di lapangan, beberapa peserta CPNS K2 di lingkungan Pemkab Malang yang tidak memiliki masa pengabdian sesuai peraturan yang diber lakukan, tetapi bisa menjadi peserta dan mengikuti tes CPNS. "Lalu surat keterangan tenaga honorer sejak tahun 2004 itu diberikan oleh siapa dan dari mana, padahal mereka baru mengabdi setelah tahun 2007. Kami juga sudah melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Kabupaten Malang, tapi tak direspon, bahkan saya mendapat ancaman pemecatan," kata Saleh, menandaskan. Akibat dari protes dan laporannya itu, per 1 Desember 2013, Saleh akan diberhentikan secara lisan sebagai tenaga honorer di lingkungan DPPKA tanpa alasan yang jelas. Selain data nama-nama honorer yang dititipkan itu, Saleh juga memiliki bukti rekaman percakapannya dengan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Malang dan salah seorang pegawai titipan tersebut. "Saya akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari), sebab hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum," ucapnya, menegaskan. Menanggapi adanya indikasi peserta titipan dalam rekrutmen CPNS Kabupaten Malang tersebut, aktivis Malang Corruption Watch (MCW) Zein Ihya Ulumuddin mengaku MCW sebagai pengawas eksternal CPNS akan menindaklanjuti temuan tersebut. Bentuk tindaklanjut itu, katanya, di antaranya adalah dengan mendampingi Saleh untuk menyerahkan laporannya ke Kejaksaan. "Kami sudah berkoordinasi dengan ICW dan akan akan melaporkannya ke Badan Kepagawaian Nasional (BKN)," ujarnya. Zein mengatakan kalau ditemukan pelanggaran dengan masuknya empat peserta yang diduga titipan itu, maka status kepegawaian bagi yang bersangkutan bisa dicabut, termasuk jika telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK). "Kalau tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta tes CPNS, secara otomatis peserta yang bersangkutan itu dicoret dan gugur," tegasnya. Menurut dia, kalau Pemkab Malang sudah mengumumkan secara terbuka dan melakukan uji publik terhadap nama-nama calon peserta CPNS dan ternyata keempat nama itu tidak ada, namun tiba-tiba muncul pada saat tes, tentu ada yang salah. "Kalau hal itu benar terjadi, maka ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen dan MCW akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas," tandasnya.(*)
Rekrutmen CPNS Malang Ada Indikasi Peserta Titipan
Jumat, 29 November 2013 17:27 WIB