Malang (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III menggandeng aparat kepolisian untuk mengoptimalkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak. "Yang dimaksud dengan pengamanan penerimaan negara ini diutamakan bagi wajib pajak (WP) 'nakal' yang tidak mau membayar pajaknya. Nah, upaya yang kita lakukan adalah bagaimana WP ini mau membayar kewajibannya," kata Kepala Biro Suluhkum Divkum Polri Brigjen (Pol) Bambang Sri Hermanto di Malang, Jumat. Bambang Sri Hermanto mengatakan hal itu kepada wartawan disela-sela sosialisasi kesepakan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kepolisian RI. Lebih lanjut Bambang mengatakan pihaknya bersama petugas pajak tetap mengupayakan WP bersangkutan untuk membayar pajaknya, namun jika tidak ada titik temu, baru dilakukan proses hukum. Ia mengemukakan kerja sama yang telah ditandatangani pada Maret 2012 itu untuk mensinergikan dalam pendampingan ketika petugas pajak menghadapi WP "nakal", memberikan bantuan teknis, seperti penggunaan laboratorium forensik yang tidak dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan sampai saat ini sudah ada 50 WP yang sedang dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tesrebut juga ditangani oleh kepolisian. "Kita juga punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), tapi jumlahnya masih jauh dari ideal, yakni hanya 600 orang," ujarnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Budi Santoso mengatakan kerja sama yang dituangkan dalam naskah kesepakatan (kesepahaman) tersebut jangka waktunya selama tiga tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak. Ia menjelaskan kesepakatan bersama tersebut mengatur mengenai kerja sama para pihak dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Bentuk kerja sama itu di antaranya adalah dalam bidang penegakan hukum seperti penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan penagihan aktif serta pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak. Untuk pengamanan penagihan aktif, lanjutnya, tidak selalu didampingi oleh pihak kepolisian, tapi ketika ada masalah dengan WP saja. "Meski sudah ada kesepakatan kerja sama (MoU), bukan berarti kami harus selalu didampingi pihak kepolisian an menjadi manja," katanya, menegaskan.(*)
Berita Terkait
Kemenkeu Satu Jatim maksimalkan potensi pendapatan negara Rp11,2 miliar
8 Oktober 2025 18:48
Berkolaborasi dengan DJP Jatim, Bupati Jember targetkan PAD Rp1 triliun
27 Agustus 2025 11:17
Penerimaan pajak DJP Jatim III capai Rp32,86 triliun pada 2023
5 Januari 2024 17:23
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III capai Rp16,03 triliun
18 Juli 2023 16:20
Kanwil DJP Jawa Timur III lakukan blokir 222 rekening penunggak pajak
23 Juni 2023 14:31
Kanwil DJP Jatim III sita aset tersangka tindak pidana perpajakan
21 Juni 2023 14:49
Sebanyak 90 aset barang sitaan milik 45 WP dilelang
23 Mei 2023 18:45
Tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejari Kota Malang
18 Maret 2021 16:07
