Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat penerimaan pajak mencapai Rp32,86 triliun hingga 31 Desember 2023, melebihi target yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Faid Bachtiar di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa penerimaan pajak pada 2023 tercatat mencapai 102,16 persen, lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp32,17 triliun.
"Capaian ini tumbuh sebesar 8,31 persen dari tahun sebelumnya," kata Farid.
Farid menjelaskan, empat sektor dengan penerimaan terbesar di Kanwil DJP Jawa Timur III yakni pada sektor industri pengolahan mencapai Rp22,86 triliun, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor tercatat sebesar Rp2,81 triliun.
Kemudian, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp2,62 triliun, dan aktivitas keuangan serta asuransi sebesar Rp978,29 miliar.
Baca juga: Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III capai Rp16,03 triliun
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil Jawa Timur III membukukan capaian penerimaan pajak lebih dari 100 persen.
Ia menambahkan, jika struktur capaian penerimaan pajak dilihat berdasarkan jenis pajaknya, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) mencatatkan porsi penerimaan tertinggi sebesar 64,11 persen.
Kemudian, diikuti dengan Pajak Penghasilan Non Minyak dan Gas (PPh Non Migas) sebesar 34,63 persen, dan pajak lainnya sebesar 1,26 persen.
"Dari capaian penerimaan pajak tersebut, porsi penerimaan pajak yang terbesar diperoleh dari sektor Industri Pengolahan dengan realisasi sebesar Rp22,8 triliun atau tumbuh sebesar 16,08 persen," tambahnya.
Dengan capaian tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada kepada seluruh jajaran pegawai dan wajib pajak yang telah berkontribusi.
Keberhasilan tersebut adalah hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang telah bekerja sama untuk mencapai target ini," tambahnya.
Terkait rencana pada 2024, Farid menyampaikan, pada tahun tersebut akan menghadapi situasi perekonomian dan politik yang penuh tantangan sehingga pihaknya akan merumuskan strategi baru dalam pengawasan dan kepatuhan.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan tax base, produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Untuk mencapai misi pada 2024, ia mengungkapkan perlunya kolaborasi semua pihak dalam mendorong kinerja organisasi yang lebih baik. Situasi yang dihadapi pada 2024, membutuhkan daya tahan untuk mendorong kinerja organisasi dan SDM di wilayah kerjanya.
Penerimaan pajak DJP Jatim III capai Rp32,86 triliun pada 2023
Jumat, 5 Januari 2024 17:23 WIB