Surabaya (Antara Jatim) - Majelis hakim persidangan putusan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya tentang perkara sidang mantan hakim cantik Vika Natalia dengan suami Hisar Siringoringo memutuskan hak asuh anaknya untuk diserahkan kepada sang ayah. "Diputuskan bahwa hak asuh ketiga anak dari hasil pernikahan Vika Natalia dengan Hisar Siringoringo ada di tangan sang ayah," ujar ketua majelis hakim, Bandung, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin. Setelah persidangan usai, keluarga Hisar menunjukkan bukti dugaan perselingkuhan Vika (hakim PN Jombang) dengan beberapa pria, termasuk seorang hakim. Saat persidangan, Vika tidak hadir dan hanya mewakilkan kuasa hukumnya, sedangkan Hisar sendiri hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam putusan majelis hakim menyebut, Vika bisa menemui ketiga anaknya yakni Gracia Mosele Siringiringo (14), Gabriela (13), Tersesia Nikita (10), kapanpun jika hendak bertemu. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyampaikan alasan hak asuh jatuh ke tangan sang ayah karena Vika tidak mengajukan permohonan hak asuh atas ketiga anaknya. Sementara itu, kuasa hukum Vika Natalia, Agnes Marta, mengatakan bahwa alasan perceraian karena sudah tidak ada kecocokan antara kliennya dengan Hisar. "Yang pasti pada intinya sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga," katanya. Kendati demikian, pihaknya mengaku merasa lega dengan putusan majelis hakim yang memutuskan menerima permintaan cerai kliennya. "Hasil dalam persidangan sudah sesuai dengan permintaan klien dan alasannya juga diterima," kata Agnes. Ketika disinggung tentang tidak adanya upaya kliennya untuk merebut hak asuh ketiga anaknya, Agnes menyatakan hal tersebut memang tidak dilakukan kliennya. "Selama ini ketiga anaknya memang lebih dekat dengan sang ayah, selain itu juga faktor pekerjaan yang membuatnya tidak mempermasalahkan hak asuh," kata dia. Vika Natalia sendiri pekan lalu juga mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim di Komisi Yudisidal, yakni pemecatan setelah dianggap melanggar kode etik hakim karena perselingkuhan. Nama Vika tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jombang sejak setahun lalu. Sebelumnya, wanita kelahiran 1972 itu berpindah tugas dari PN Amlapura, Karangasem, Bali. (*)
Berita Terkait

Majelis Hakim tetapkan kerugian negara kasus Tom Lembong Rp194,72 M
18 Juli 2025 23:00

KY usul salah satu hakim kasasi Ronald Tannur dijatuhi sanksi
20 Mei 2025 16:06

Kasus Dam Kali Bentak Blitar, Majelis Hakim tolak praperadilan penetapan status tersangka MB
22 Maret 2025 12:49

Majelis hakim nilai Harvey Moeis aktor penting kasus korupsi timah
13 Februari 2025 14:10

Kasus Antam, Majelis Hakim tolak keberatan mantan pejabat
24 Januari 2025 13:32

MA membentuk tim pemeriksa klarifikasi majelis hakim kasasi Ronald Tannur
28 Oktober 2024 16:27

Mahfud MD katakan Anwar Usman harusnya tak harus mundur sebagai Hakim MK
9 November 2023 11:53

MKMK jatuhkan sanksi teguran lisan kepada 6 hakim konstitusi
7 November 2023 17:24