Blitar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar menolak permohonan praperadilan pemohon atas penetapan status tersangka MB.
Dalam perkara ini, MB ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dam Kali Bentak Blitar, yang dibangun dengan nilai Rp4,92 miliar.
"Dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut, Hakim praperadilan menolak alasan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan MB menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan di Blitar, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 itu, Hakim menilai penetapan tersangka MB oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat minimal.
"Hakim menilai telah memenuhi syarat minimal alat bukti yaitu dua alat bukti yang cukup. Bahkan penyidik menetapkan tersangka MB sudah dengan tiga alat bukti yaitu, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," kata dia.
Dengan sudah adanya keputusan tersebut, kasus tetap berjalan berdasarkan tahapannya.
Tersangka MB melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (21/3).
Kegiatan sidang pembacaan putusan tersebut sempat dilakukan skors dan di tunda hingga kemudian sidang praperadilan dibuka kembali dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan bertujuan untuk membatalkan penetapan status tersangka MB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Mereka merasa keberatan atas penetapan tersangka karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang dikerjakan tersebut.
Hal itu juga merujuk dari laporan BPK RI, bahwa tidak ada kerugian negara dari pembangunan proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, itu.
MB diketahui merupakan Direktur CV Cipta Graha Pratama. Ia telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar atas dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Proyek tahun anggaran 2023 tersebut dibangun dengan nilai Rp4,92 miliar. (*)