Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di daerah setempat.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, di Kota Malang, Rabu, mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak enam kali.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua perbuatan itu dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi,” kata Lukman.
Ia menjelaskan dugaan perbuatan asusila terjadi sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Menurut dia, peristiwa pertama terjadi pada 21 Desember 2025 dan kembali terulang pada Januari 2026.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan serupa pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, dan 10 April 2026.
Polisi menyebut WHS bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sedangkan korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang.
WHS juga diketahui merupakan ayah dari mantan kekasih korban.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima surat panggilan dari pihak sekolah pada Senin (27/4).
Pemanggilan dilakukan karena guru mencurigai adanya tindakan tidak wajar yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saat mengantar ke sekolah, WHS mencium korban. Setelah mendapatkan informasi itu, orang tua menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan kejadian tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, WHS dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026