Malang Raya (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberikan sanksi teguran kepada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Malang imbas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

"Atas temuan itu, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi saat dikonfirmasi ANTARA dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Pihak Pertamina memberikan sanksi administrasi dengan menghentikan sementara waktu penyaluran BBM jenis Pertalite kepada SPBU tersebut.

Kebijakan itu akan diberlakukan selama 30 hari ke depan dan telah berjalan sejak 21 April 2026. Pemberian sanksi merupakan bagian dari pembinaan dan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan dari Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.

Pertamina menyampaikan, pada Selasa (21/4), menerima laporan terkait dugaan adanya salah satu SPBU di Kota Malang telah melakukan pelanggaran dalam bentuk melayani pengisian BBM terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim internal perusahaan tersebut dengan melaksanakan serangkaian investigasi menyeluruh, mulai dari rekaman CCTV hingga evaluasi terhadap data transaksi penjualan.

Dalam dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu setidaknya ada tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota, yakni berinisial ABS, A, dan RCYP.

Khusus tersangka A merupakan pegawai SPBU tersebut. Sedangkan, ABS dan RCYP bertindak sebagai pelanggan yang kemudian menjual kembali Pertalite ke pedagang pengecer.

Dia menegaskan perbuatan para tersangka telah melanggar aturan dan merupakan perbuatan ilegal.

Ahad menyampaikan pihaknya mengapresiasi upaya penindakan yang telah dilakukan oleh kepolisian setempat.

"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan APH dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," ujar dia.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026