FPG DPRD Malang Tunggu Status Hukum Sugiyanto
Kamis, 7 November 2013 18:22 WIB
Malang (Antara Jatim) - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih menunggu status hukum anggotanya, Sugiyanto, terkait tuduhan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kecamatan Bantur, kabupaten setempat.
"Kami beranggapan sampai sejauh ini masih belum ada apa-apa, karena belum ada pembicaraan atau laporan resmi. Kami masih menunggu status hukumnya dulu, baru bisa melangkah dan menentukan sikap," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Malang, Achmad Andi, Kamis.
Ia mengakui sampai sekarang FPG belum melakukan tindakan apapun terkait kasus yang menimpa kader partainya itu, sebab hingga kini yang bersangkutan belum mendapat panggilan resmi dari pihak kepolisian.
Kalaupun ada pemanggilan dari pihak kepolisian, lanjut Andi, tetap harus mendapatkan izin dari gubernur, apalagi sampai sejauh ini yang bersangkutan juga belum meminta pendampingan dari partai.
"Persoalan yang dihadapi Sugiyanto merupakan persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan partai. Jika kasus yang menimpanya itu ada kaitannya dengan partai, tanpa diminta pun pasti akan diberikan pendampingan secara hukum (kuasa hukum)," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Untung di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, beberapa waktu lalu, setelah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan menjalani visum di Rumah Sakit Kanjuruhan Kepanjen.
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Aldy Sulaeman, setelah surat izin dari gubernur turun, pihaknya akan langsung melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sugiyanto.
Selain itu, ujarnya, surat pemanggilan terhadap Sugiyanto akan dilayangkan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di anatranya saksi korban (Untung), pemilik warung dan warga yang mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan para saksi itu, lanjut Sulaeman, semua mengatakan jika Sugiyanto ikut melakukan pemukulan. "Yang pasti, sekarang ini kami masih menunggu surat izin dari gubernur dan menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu," tegasnya.
Sugiyanto dilaporkan Untuk ke Polres Kabupaten Malang dengan tuduhan pengeroyokan (penganiayaan) yang diduga bermotif masalah penambangan pasir besi di Kecamatan Gedangan.(*)