FPG Malang Siapkan Kuasa Hukum untuk Sugiyanto
Kamis, 31 Oktober 2013 19:42 WIB
Malang (Antara Jatim) - Fraksi Partai Golkar (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, menyiapkan kuasa hukum untuk salah satu anggotanya, Sugiyanto, yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Untung (48), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, kabupaten setempat.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Malang Achmad Andi, Kamis, menegaskan partai dan pengurus pasti akan melakukan pendampingan melalui Badan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manuasia DPD Partai Golkar Kabupaten Malang.
"Kami yakin Pak Giyanto tidak bersalah, apalagi setelah mendengar secrita yang sesungguhnya. Namun, kami tetap menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi beliau," katanya, menegaskan.
Anggota dewan dari FPG dilaporkan Untung ke Mapolres Malang atas tuduhan pengeroyokan di warung kopi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, pada awal pekan lalu. Pengeroyokan yang menimpa Untung itu diduga berkaitan dengan masalah penambangan pasir besi di Kecamatan Gedangan.
Sementara itu Sugiyanto membantah semua yang dituduhkan Untung padanya, sebab pada saat kejadian dirinya justru akan melerai karena ketika melewati lokais itu ada ramai-ramai orang berkelahi.
"Saya ini wakil rakyat, pada saat itu saya sedang lewat, bahkan saya saat itu bersama sopir, istri dan anak saya yang masih balita. Jadi, tidak mungkin saya ikut berkelahi, saya justru turun dari mobil untuk melerai," tegasnya.
Ia mengaku tidak akan menuntut balik atas pencemaran nama baiknya itu, bahkan dia akan bersikap proaktif, sehingga kapanpun dipanggil untuk diperiksa, dirinya siap datang.
Mengenai kuasa hukum yang bakal mendampinginya selama proses hukum, Sugiyanto mengatakan sudah disiapkan oleh partai. "Sampai sekarang saya tidak menyangka kalau akhirnya malah saya yang dituduk sebagai pelaku pengeroyokan," ujarnya.
Menanggapi adanya salah seorang wakil rakyat yang terjerat kasus pidana pengeroyokan itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang Suparman mengaku dirinya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kami masih belum tahu kebenarannya, apakah yang bersangkutan itu bersalah atau tidak. Setelah semuanya jelas, kami baru mengambil langkah,' tegas Suparman.
Kasus yang melibatkan anggota dewan tersebut juga menjadi perhatian Polres Malang, bahkan saat ini fokus untuk meminta keterangan dari dua korban lainnya, yakni Rizal dan Wanto yang juga warga Kecamatan Bantur.
"Tidak mungkin kan kalau hanya memeriksa satu saksi korban saja, sementara masih ada dua saksi korban lainnya. Kami juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya," kata Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Djayamarta. (*)