Satpol Kediri akan Tertibkan Galian Pasir
Selasa, 29 Oktober 2013 11:05 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akan menertibkan lokasi galian pasir yang banyak tersebar di wilayah ini karena melanggar aturan.
"Lokasi galian pasir yang ada di wilayah kabupaten tersebar baik di aliran sungai ataupun lahan terbuka," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko Retmono di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, lokasi galian pasir yang berada di wilayah Sungai Brantas itu di antaranya di Kecamatan Ngadiluwih, Mojoroto, dan sejumlah daerah yang dilewati Sungai Brantas. Jumlahnya mencapai puluhan titik.
Sementara itu, lokasi penambangan di areal lahan pertanian banyak tersebar di sejumlah daerah antara lain Kecamatan Purwoasri, Kandangan, Banyakan, Grogol, dan lokasi lain.
Ia menyebut, saat ini para penambang sudah mulai beralih dari aktivitas di sungai, ke lokasi lahan pertanian. Salah satu faktornya, karena di sungai, petugas sering melakukan razia.
"Di sungai, sering ada razia, sehingga banyak yang beralih ke lahan pertanian. Lahan ada yang dikeruk dengan alat berat, pasir atau tanahnya, dan hasil kerukan itu digunakan sebagai bahan uruk," ujarnya.
Ia mengatakan, pengambilan di lahan pertanian, biasanya dikeruk dengan kedalaman sekitar 0,5 meter. Di lahan itu, diambil pasirnya, dan setelahnya diuruk kembali.
Menurut dia, aktivitas itu juga bisa melanggar aturan jika tidak mengajukan izin, karena sudah masuk dalam aktivitas penggalian. Sesuai dengan aturan, harus diajukan izin ke pemerintah daerah.
Pengelola yang tidak mengajukan izin untuk menambang telah melanggar aturan, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Joko juga menegaskan, akan koordinasi dengan muspika yang ada di seluruh kecamatan, terutama yang di daerahnya terdapat aktivitas galian C.
Hal ini dilakukan, salah satunya karena personel yang terbatas. Dengan melibatkan muspika, proses pengawasan akan lebih mudah, karena secara lokasi lebih dekat.
"Kami tentunya akan melakukan penertiban. Dan, kami juga akan melibatkan muspika, agar lebih efektif dalam pengawasannya," kata Agung. (*)