Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, kolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, menyita ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai merek dalam operasi yang digelar.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi, Sabtu mengatakan pihaknya melakukan operasi dengan menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo dan menemukan pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam boks terpisah.
"Petugas kemudian mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 19 merek dagang," katanya di Kediri.
Ia menambahkan operasi pemberantasan dan peredaran rokok ilegal ini merupakan agenda yang terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya.
Sementara itu, nilai cukai dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.391.367.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulus juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
Dirinya berharap upaya bersama ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri Viki Hendra Puspita mengatakan kegiatan operasi tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.
"Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan," kata dia.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak segan untuk melapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Pewarta: Asmaul ChusnaUploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026