Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur memberikan edukasi ke pemilik toko di kota ini untuk turut serta mendukung pemerintah menolak rokok ilegal, karena merugikan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri Heri Purnomo mengemukakan pencegahan peredaran rokok ilegal menjadi tugas bersama dan membutuhkan kolaborasi dari banyak pihak.

"Kami mengajak semua pihak jaga lingkungan, jaga tempat usaha agar tidak menjadi tempat masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan hukum,” katanya di Kediri, Rabu.

Heri menambahkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagian besar telah dialokasikan untuk program langsung yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Program tersebut seperti peningkatan fasilitas kesehatan di rumah sakit umum daerah, bantuan modal untuk UMKM, perbaikan infrastruktur dan asuransi tenaga kerja bagi warga rentan.

Ia berharap semua pihak memperkuat kolaborasi dan komitmen demi mewujudkan Kota Kediri yang tertib dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri Paulus Luhur Budi menjelaskan pihaknya memberikan edukasi dengan sasaran pemilik usaha termasuk warung.

Pihaknya telah melakukan beberapa upaya pemberantasan rokok ilegal, di antaranya sosialisasi secara indoor maupun outdoor, penyebaran informasi melalui pamflet dan baliho hingga penegakan Perda dengan turun langsung ke toko-toko. Adapun tindakan hukum lanjutan dan efek jera menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Di tahun 2025, kita sudah lakukan 24 operasi dengan berkunjung kurang lebih ke 120 titik. Hasilnya kami temukan di tahun ini kurang lebih ada 2.131 batang rokok ilegal,” kata dia.

Ia menjelaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan personalisasi pita cukai dari identitas perusahaan.

Ia meminta masyarakat untuk melapor langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa melalui 112 Lapor Mbak Wali agar bisa langsung ditindaklanjuti Satpol PP, jika menemukan peredaran rokok ilegal.

“Saya berpesan jika menemukan peredaran rokok ilegal bisa diinformasikan langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa lapor ke 112 agar bisa segera kita tindak,” kata dia.



Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026