Bojonegoro (Antara Jatim)- Petugas Badan Lingkungan Hidup Pemkab Bojonegoro, Jatim, Jumat, mengambil limbah sumur migas Alas Tuwa Timur di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, untuk diperiksa menyusul protes warga mengenai pengolahan limbah di lokasi setempat. "Kami mengambil contoh lumpur limbah sumur migas yang sudah diproses untuk diteliti di Laboratorium di Surabaya," kata Kepala BLH Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, di lokasi lapangan Alas Tuwa Timur. Ia menjelaskan lumpur tersebut merupakan limbah sumur migas di lapangan Alas Tuwa Timur yang sudah diproses dengan sistem penguapan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Bogor yang merupakan kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL). "Kami belum tahu apakah limbah sumur migas yang diproses ini masih berbahaya atau tidak," jelasnya. Tedjo Sukmono dengan sejumlah petugas BLH yang datang ke lokasi lapangan sumur migas Alas Tuwa Timur diterima perwakilan MCL, di antaranya, bagian pengeboran Miswar dan Weisje Rondonuwu, serta perwakilan dari PPLI Leli. Kepada Tedjo Sukmono, baik Wesje Rondonuwu dan Leli meyakinkan bahwa pengolahan limbah bekas pengeboran sumur migas Alas Tuwa Barat dengan sistem penguapan tidak berbahaya. Pengolahan limbah, katanya, dikerjakan PT PPLI di lokasi setempat dengan pertimbangan biayanya lebih murah dibandingkan limbah sumur migas dibawa ke Bogor. "Pengolahan limbah sumur migas di lapangan ini dikerjakan tiga bulan lalu. Saat ini sudah tidak ada kegiatan lagi menyangkut pemrosesan limbah," jelasnya. Ia menambahkan pengolahan limbah sumur migas serupa juga pernah dilakukan di lapangan sumur migas Alas Tuwa Barat di Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem dua tahun lalu. "Pengolahan limbah di lapangan Alas Tuwa Barat tidak ada masalah," ujarnya. Mengenai warga yang menuntut kompensasi karena tanahnya terkena uap limbah, Leli mengelak memberikan keterangan. "Itu bukan kewenangan saya," ucap Leli. Sementara itu, seorang warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Yanto, yang juga suami kades setempat menjelaskan PT PPLI pernah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada sejumlah warganya yang tanahnya terkena buangan limbah bekas pengeboran sumur migas. Menurut dia, proses pengolahan limbah sumur migas Alas Tuwa Timur mencemari sawah milik tujuh warga dengan luas sekitar 1,5 hektare sehingga tidak bisa ditanami. "Perwakilan PT PPLI berjanji akan memberikan ganti rugi kepada warga yang sawahnya terkena limbah. Kenyataannya sampai saat ini tidak jelas, bahkan sejumlah alat berat milik PPLI sudah meninggalkan lokasi lapangan Alas Tuwa Timur," katanya. (*)
Berita Terkait
BLH: Bengawan Solo Bojonegoro Belum Tentu Tercemar
17 Oktober 2015 18:10
Wabup Bojonegoro Minta Penambang Pasir Mekanik Ditertibkan
29 Januari 2014 20:09
Pemkab Bojonegoro Hentikan Penambangan Tanah Tak Berizin
29 Oktober 2013 12:15
Pemkab Bojonegoro Berencana Tertibkan Bangunan Liar
26 Oktober 2013 12:09
BLH: Bengawan Solo Bojonegoro Tercemar
17 Oktober 2013 16:18
Kebakaran kapal kargo Verizon di Surabaya
42 menit lalu
Tes urine pengemudi bus di Terminal Purabaya
26 Desember 2025 14:14
