Bojonegoro (Antara Jatim) - Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono menginstruksikan jajarannya segera menertibkan penambang pasir mekanik yangberoperasi di sepanjang Bengawan Solo dan penambang tanah uruk yang memanfaatkan alat berat. "Saya sudah menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secepatnya menertibkan penambangan pasir mekanik di Bengawan Solo dan penambangan tanah uruk, sebab keberadaannya sudah merusak lingkungan," katanya di Bojonegoro, Rabu. Ia menyesalkan jajarannya lambat dalam menertibkan penambangan pasir mekanik di Bengawan Solo dan penambang tanah uruk. Padahal, operasional mereka tidak dilengkapi izin dan sudah berjalan cukup lama. "Saya minta jajaran Badan Perizinan aktif berkoordinasi dengan SKPD lainnya untuk melakukan penertiban," tambahnya. Ia menjelaskan keberadaan penambangan pasir mekanik dan tanah uruk telah menimbulkan kerusakan jalan poros Kecamatan Malo, Trucuk dan Kalitidu, karena sering dilewati kendaraan berat. "Sekarang ini jalan poros di tiga kecamatan tersebut rusak berat, padahal baru rampung dibangun Desember 2013," ujarnya. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Kamidin menyebutkan pihaknya menerima pengajuan izin 25 pemohon tambang galian C di Kecamatan Malo. Sesuai ketentuan, katanya, penambang tanah uruk tidak diperbolehkan memanfaatkan alat berat. "Sampai saat ini saya belum mengeluarkan izin pemohon tambang galian C," ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Tedjo Sukmono menyatakan secepatnya akan melakukan koordinasi dengan SKPD lainnya untuk melakukan penertiban penambang pasir mekanik dan tanah uruk. "Penertiban penambang pasir mekanik dan tanah uruk akan kami koordinasikan dengan SKPD lainnya," ucapnya, menegaskan. (*)
Wabup Bojonegoro Minta Penambang Pasir Mekanik Ditertibkan
Rabu, 29 Januari 2014 20:09 WIB