Malang (Antara Jatim) - Buruh pabrik rokok yang bertebaran di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah terancam pemutusan hubungan kerja secara massal akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok sebesar 5 persen pada tahun depan. Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo di Malang, Selasa, mengemukakan pihaknya pasti akan melakukan perampingan jumlah karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk sekedar bisa bertahan. "Selain PHK, kami juga akan melakukan efesiensi di segala bidang, karena biaya operasional yang tinggi dan cukai yang semakin tinggi pula. Kami mau tidak mau harus melakukan rasionalisasi karyawan, jika kenaikan cukai benar-benar diterapkan tahun depan," tandasnya. Untuk menghindari PHK massal tersebut, lanjutnya, pemerintah harus mencabut kebijakannya terkait kenaikan cukai rokok dan kenaikan target pendapatan dari cukai sebesar Rp114 triliun pada 2014 dan Rp108 triliun pada 2013. Akibat kenaikan pendapatan dari sektor cukai rokok yang berimbas pada kenaikan pita cukai itu membuat industri rokok skala kecil resah, bahkan mereka beranggapan sebagai "anak tiri". Selain berimbas pada pengurangan jumlah karyawan, kata Suharjo, kenaikan cukai rokok tersebut justru memberikan peluang bagi peredaran rokok ilegal yang rata-rata mencapi 13 miliar batang per tahun atau setara dengan nominal Rp3,5 sampai Rp5 triliun. Ia mengakui saat ini sudah banyak industri rokok skala kecil yang gulung tikar. Di Malang saja, dari 374 pabrik rokok menyusut menjadi 70 pabrik, bahkan yang aktif saat ini hanya sekitar 40 pabrik. Suharjo menilai, kebijakan pmerintah yang terus menggencet industri rokok melalui kenaikan cukai tersebut seperti ada upaya untuk memporak porandakan tatanan industri rokok skala kecil, bahkan saat ini sudah terlalu banyak "wasit" yang terlibat, disamping Bea Cukai sendiri. Padahal, lanjutnya, kondisi industri rokok, khususnya kretek sudah menjadi tuan di negeri sendiri, namun dengan terus naiknya cukai rokok, maka secara perlahan akan mati dengan sendirinya. Seharusnya industri rokok kecil diproteksi oleh pmerintah. "Kami benar-benar seperti 'sapi perah', sebab selain harus berjuang bertahan hidup karena cukai rokok dinaikkan 5 persen, kami juga dihadapkan pada penerapan pajak daerah untuk industri rokok sebesar 10 persen," katanya, menegaskan.(*)
Berita Terkait
Pemkab Lumajang salurkan BLT DBHCHT kepada ribuan buruh tembakau
3 Desember 2025 10:38
Pemkab Mojokerto salurkan BLT bagi hasil cukai untuk buruh pabrik rokok
7 Oktober 2025 20:07
Pemkot Madiun salurkan BLT hasil cukai 2025 untuk 144 buruh
1 Oktober 2025 14:54
Khofifah serahkan bansos Rp6,7 miliar untuk buruh rokok Bojonegoro
17 Juli 2025 14:50
Pemkab Mojokerto bagikan BLT untuk ratusan buruh pabrik rokok
27 Agustus 2024 21:05
Pj Gubernur Adhy salurkan BLT kepada butuh pabrik rokok di Bojonegoro
19 Juli 2024 19:04
5.011 buruh pabrik rokok di Sidoarjo terima BLT DBHCHT
30 Mei 2024 21:48
Pemkot Madiun salurkan BLT hasil cukai 2024
6 April 2024 00:48
