Madiun (Antara Jatim) - Petugas kepolisian berhasil menangkap empat dari enam orang pemuda preman yang diduga sering melakukan tindak kriminal di kawasan Waduk Kedungbrubus, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kapolsek Pilangkenceng AKP Eko Basuki, Rabu, mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan polisi itu adalah Agus Yudi Laksana (23) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng; Dean Dewantoro (19) warga Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng; Dedek Juli Cahyono (18) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng; serta Rofi'i (17) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. "Kami menangkap empat orang preman setempat. Sayang, dua orang lainnya kabur dan diperkirakan mereka lari ke Surabaya serta Yogyakarta. Dari empat yang tertangkap, tiga tersangka menjalani pemeriksaan di mapolsek sedangkan seorang lainnya sudah kami limpahkan ke PPA Polres Madiun karena masih di bawah umur," ujar AKP Eko Basuki kepada wartawan. Dua tersangka yang kabur adalah Condro (25) warga Wonokromo, Surabaya yang diduga melarikan diri ke Surabaya dan Sidi (23) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, yang diduga melarikan diri ke Yogyakarta. Menurut dia, penangkapan para preman tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan pengunjung Waduk Kedungbrubus. Korban adalah Restu Gewantoro (22) warga Kecamatan Mejayan dan Awalulzahri (14) warga Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sesuai laporan, para pemuda preman tersebut telah merampas telepon genggam (HP) dan uang milik korban. Tidak hanya itu, para tersangka juga menganiaya kedua korban hingga harus menjalani perawatan di RSUD Caruban karena mengalami luka di kepala. "Para tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Eko Basuki. Ia menambahkan, kasus perampasan di kawasan Waduk Kedungbrubus, Kecamatan Pilangkenceng, diduga sudah seringkali terjadi. Namun, biasanya korban tidak melaporkan karena kerugiannya tidak lebih dari uang Rp100.000. Pada kasus ini dilaporkan karena korban mengalami luka-luka dan kerugiannya cukup besar. "Kami akan berusaha meningkatkan patroli di kawasan waduk guna mencegah tindakan kriminal yang mungkin terjadi," tambahnya. Sementara, berdasarkan pengakuan para tersangka, uang dan barang hasil rampasannya tersebut akan digunakan untuk pesta minuman keras. Beberapa saat sebelum melakukan perampasan, keenam pemuda pengangguran itu telah melangsungkan pesta minuman keras di kawasan Waduk Kedungbrubus. Karena belum puas, mereka bermaksud menambah jumlah minumannya. Namun, uang patungan yang dikumpulkan kurang. "Akhirnya, Condro punya ide untuk minta uang ke pengunjung waduk. Kami baru kali ini minta uang ke pengunjung," kata salah seorang tersangka, Agus Yudi Laksana yang juga residivis kasus penganiayaan. Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dan pemukul besi bergerigi yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan. (*)
Polisi Tangkap Preman di Waduk Kedungbrubus Madiun
Rabu, 2 Oktober 2013 18:22 WIB