Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Asemrowo, Surabaya, menangkap seorang bandar narkoba serta menyita barang bukti berupa shabu atau sabu-sabu seberat 9,1 gram dan sejumlah uang tunai. "Tersangka berinisial AG (20), warga Kalianak Surabaya. Kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan pengintaian cukup lama," ujar Kapolsek Asemrowo Komisaris Polisi Mustofa kepada wartawan di Mapolsek, Senin. Ia menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi incaran polisi karena pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Setiap melakukan aksinya, AG tidak sendiri karena dibantu oleh rekan-rekannya. Tidak itu saja, sebelum meringkus tersangka, polisi bekerja sama dengan warga untuk menangkapnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri yang bertugas sebagai pengedar ke sejumlah konsumennya. "Saat ini kami sudah menetapkan rekan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang anggota konsentrasi memburunya," kata mantan Kapolsek Tegalsari tersebut. Ia menjelaskan, tersangka AG mengaku mendapatkan sabu seberat 9,1 gram dari seseorang yang berinisial Ynt, di kawasan Semampir Surabaya. Ketika akan ditangkap, Ynt masih bisa melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai buronan. "Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp10 juta, dan baru dibayar 3 juta. Oleh tersangka, sabu-sabu dibentuk dalam sebuah poket kecil dan dijual Rp200 ribu. Dari penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp1 juta per poket," kata perwira menengah tersebut. Dari hasil penggerebakan di kediaman tersangka, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik kecil berisi sabu seberat 7,30 gram, sebungkus plastik kecil isi sabu seberat 1, 22 gram, dan sebungkus plastik berisi sabu seberat 0,40 gram. "Kami juga menyita seperangkat alat hisap dan sebuah timbangan elektrik, 4 buah sendok plastik, pipet kaca, 7 pak plastik pembungkus sabu dan sebuah ponsel," kata Mustofa. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 (1), dan 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)
Polsek Asemrowo Tangkap Bandar Sabu-sabu
Senin, 9 September 2013 18:31 WIB