Oleh Taufik Ridwan Jakarta (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap putra musis Ahmad Dhani, yakni Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban. "Dul berstatus tersangka dengan tuduhan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin. Rikwanto mengatakan Dul diduga lalai mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia. Meski Dul ditetapkan tersangka, polisi menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (*)
Berita Terkait

Libur panjang, ruas Tol Jagorawi arah Puncak diberlakukan contraflow
12 Mei 2025 09:23

Diskresi Kepolisian, "contraflow" Tol Jagorawi arah Puncak diberlakukan
6 April 2025 09:52

Jasa Marga berlakukan "contraflow" Tol Jagorawi arah Puncak
5 April 2025 10:54

Contraflow Tol Jagorawi arah Puncak dihentikan
4 April 2025 13:27

Rabu, Tol Jagorawi arah Puncak diberlakukan sistem "contraflow"
2 April 2025 08:30

Kecelakaan Tol Jagorawi, Menteri AHY minta semua pihak taati aturan
5 Februari 2025 14:14

Kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi, Jasa Marga amankan pengguna jalan
5 Februari 2025 07:44