Surabaya (Antara Jatim) - Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Hj. Rukmini-Suhadak (Harus Pas) memimpin perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Probolinggo setelah dilakukan rekapitulasi dan penghitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Hasil dari penghitungan dan rekapitulasi, pasangan Rukmini-Suhadak meraih posisi teratas dengan 48.326 suara aau 36,19 persen," ujar Ketua KPU Probolinggo Sukirman ketika dikonfirmasi ANTARA dari Surabaya, Senin malam. Di urutan kedua, pasangan Zulkifli Khaliq-Maksum Subani (Zam-zam) dengan raihan 41.813 suara atau 31,31 persen. Kemudian, posisi ketiga yakni pasangan Dewi Ratih-Ashad Anshari (Deras) mendapat 23.260 suara atau 17,42 persen. Posisi paling akhir yakni pasangan Habib Hadi Zaenal Abidin-H Kusnan (Handalanku) dengan raihan 20.134 suara atau 15,08 persen. "Penghitungan memang sudah selesai, namun penetapan secara resminya baru akan dilaksanakan Selasa, 3 September, di Kantor KPU Kota Probolinggo," kata dia. Rukmini adalah anggota Komisi X DPR RI yang juga merupakan istri Wali Kota Probolinggo dua periode, Bukhori. Dalam Pilkada kali ini, Rukmini-Suhadak diusung PDIP, PKS, dan PAN. Selanjutnya, pasangan Zulkifli Chalik-Maksum Subani diusung koalisi Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan delapan partai politik nonparlemen. Pasangan Dewi Ratih-Ashad Anshari diusung PKNU, Partai Gerindra, dan PKPI. Serta Habib Zainal Abidin-Kusnan diusung PKB. Tahapan berikutnya, lanjut Sukirman, pihaknya memberikan kesempatan kepada tim pemenangan pasangan untuk mengajukan gugatan jika tidak puas dengan hasil Pilkada Kota Probolinggo yang digelar 29 Agustus tersebut. "Kami memberikan kesempatan kepada tim pemenangan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah penetapan. Ini sudah sesuai aturan dan perundangan berlaku," katanya. Ia menjelaskan, hasil penghitungan dan rekapitulasi diketahui dari panitia di tingkat kecamatan yang melaporkan hasil rekapitulasi suara kelurahan yang ada di wilayahnya di rapat pleno terbuka KPU Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Probolinggo sudah sah dan sesuai aturan berlaku. "Rapat pleno ini sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Andry Dewanto. Setelah rekapitulasi usai, tiga saksi dari pasangan "Handalanku", "Deras" dan "Zam-zam" menolak untuk tanda tangan. Mereka sepakat akan mengajukan gugatan ke MK lantaran menilau Pilkada Kota Probolinggo dinilai sarat kecurangan. "Kami akan ajukan gugatan kepada MK. Tim sudah mencatat ada sembilan item yang akan kami permasalahkan, seperti daftar pemilih tetap (DPT) ganda, rusaknya segel tiga kotak suara dan lainnya," kata saksi pasangan 'Handalanku', Dodik Rahardian, kepada wartawan. (*)
Rukmini-Suhadak Pimpin Perolehan Suara Pilkada Kota Probolinggo
Senin, 2 September 2013 20:04 WIB
![Rukmini-Suhadak Pimpin Perolehan Suara Pilkada Kota Probolinggo](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2013/09/pilkadal_02092013202026.jpg)