Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Madura, menyatakan rekapitulasi manual hasil perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tetap sah, meskipun tanpa dihadiri saksi masing-masing calon. "Tidak masalah, tetap bisa dilanjutkan," kata Komisioner KPU Pamekasan Bagian Pencalonan, Didin Sudarman, di Pamekasan, Minggu. Ia menjelaskan, ketidakhadiran saksi dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim itu, juga tidak bisa membatalkan hasil perolehan suara. Di samping itu, saksi yang tidak hadir atas keputusan sendiri, bukan karena kebijakan penyelenggara pilkada. Didin mengatakan, sebelum penghitungan manual digelar, pihak penyelenggara pilkada gubernur di tingkat kecamatan, yakni panitia pemungutan suara (PPK) telah menyampaikan undangan. "Kalau saat penghitungan manual tidak hadir, itu kan sudah bukan tanggung jawab panitia penyelenggara," katanya menambahkan. Anggota KPU Pamekasan Didin Sudarman mengemukakan hal ini, menanggapi banyaknya saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim yang tidak menghadiri penghitungan manual di tingkat kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Minggu (1/9). Saksi cagub/cawagub yang banyak tidak hadir ialah saksi dari pasangan Calon Gubernur Eggi Sudjana-M Sihat (Beres), serta saksi dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah). Ketidak hadiran saksi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penghitungan manual di tingkat kecamatan itu, tidak hanya di satu kecamatan saja, akan tetapi hampir di semua kecamatan. Saksi Eggi-Sihat memang tidak hadir sejak pelangsanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan saksi Khofifah-Herman saat penghitungan manual di tingkat kecamatan yang digelar Minggu (1/9). (*)
KPU Pamekasan: Rekapitulasi Tanpa Saksi Tetap Sah
Minggu, 1 September 2013 19:49 WIB