Surabaya (Antara Jatim) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan tentang Relaksasi Impor Daging Sapi dan Holtikultura yang intinya menggunakan mekanisme harga referensi dalam impor daging sapi dan takkan menerapkan sistem kuota lagi. "Sistem kuota nggak ada lagi, karena saya sudah menandatangani Permendag pada Kamis (29/8/2013) malam. Intinya, pemerintah akan menggunakan mekanisme harga referensi dalam impor daging sapi dan takkan menerapkan sistem kuota lagi," katanya di sela-sela 'National Lecture Series 2013: Spirit Memakmurkan Negeri' di Rektorat Unair Surabaya, Jumat. Menurut salah seorang peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu, mekanisme harga referensi dilakukan untuk melindungi kepentingan peternak sapi di Indonesia sekaligus menjaga harga agar tak sampai melonjak tinggi di pasaran. "Jadi, kalau harga referensi naik, kita akan impor. Tapi kalau turun kita akan larang impor. Itu untuk menjaga keseimbangan kepentingan peternak, petani, dan konsumen. Harga referensi untuk daging sapi Rp76 ribu perkilogram," katanya. Secara terpisah, Kepala ITD/LPT Unair Surabaya Prof Nasronudin MD PhD menyatakan Unair juga siap mengembangkan proteomik (rekayasa protein) untuk skala produksi mealui kerja sama dengan berbagai lembaga pada tahun 2014, di antaranya dengan Pusat Pengembangan Kepala Sawit (PPKS) di Medan, RPN di Bogor, dan sebagainya, termasuk dengan pihak di Timor Leste. "Untuk kerja sama dengan PPKS di Medan, kami akan melakukan penggemukan sapi, sedangkan kerja sama dengan lembaga di Timor Leste justru untuk penggemukan kambing. Dengan rekayasa enzim, saya kira kebutuhan sapi 14,6 juta ton pada tahun ini akan terpenuhi," katanya. (*)
Mendag: Impor Daging Sapi Tak Pakai Sistem Kuota
Jumat, 30 Agustus 2013 21:10 WIB
