Panwas Kabupaten Kediri Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada
Kamis, 29 Agustus 2013 22:38 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memproses dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Jatim, berupa pembagian minyak goreng yang bergambar salah satu pasangan calon gubernur kepada warga.
"Panwas Kabupaten Kediri akan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk memastikan apakah kasus itu bisa diteruskan ke polisi," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri, Muji Harjito, Kamis.
Ia mengatakan pembagian bahan pokok berupa minyak goreng itu dilakukan oleh seorang yang bernama Nyonya Lik, warga Dusun Wangkal, Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Panwas mendapati laporan adanya kerumunan warga yang ternyata antre pembagian minyak goreng dengan merek "Putri" isi 900 ml. Di botol minyak goreng itu terdapat gambar pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, salah satu peserta Pilkada Jatim.
Harjito mengatakan, saat ini masih memproses masalah tersebut dan jika terbukti bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 82 dimana pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta. (*)