Panwas: Temuan Politik Uang di Kediri Tak Penuhi Unsur
Sabtu, 12 Juli 2014 10:26 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyebut laporan dugaan politik uang yang terjadi saat Pemilu Presiden, 9 Juli 2014 tidak memenuhi unsur, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
"Kami sudah rapat termasuk Gakumdu juga sudah memberi saran, dan sudah putuskan jika tidak memenuhi unsur pasal pemberian saat pemungutan suara," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, mayoritas temuan dugaan politik uang itu terjadi bukan saat hari-H pelaksanaan pemilu presiden, melainkan sehari sebelumnya, yaitu pada Selasa (8/7) dan dilakukan bukan oleh tim kampanye.
Ia juga menyebut, tentang laporan pemberian uang pada warga di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, saat hari-H pelaksanaan pemilu presiden, juga masih kurang bukti. Yang bersangkutan saat itu baru bangun tidur, dan tidak ada saksi yang menguatkan jika si pemberi uang meminta kepada yang bersangkutan untuk mencoblos salah seorang pasangan yang ikut dalam pemilu presiden.
"Tidak ada saksi lain yang mengutkan orang itu memberi. Makanya, dari sentra Gakumdu juga menyebut bukti memang ada, tapi saksi kurang, untuk itu kasusnya tidak memenuhi unsur dan tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Jito.
Panwas Kabupaten Kediri panen laporan dugaan politik uang saat pemilu presiden. Tim sudah mengkaji apakah yang temuan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau tidak.
Dugaan itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, yang melibatkan warga setempat. Mereka diberi uang untuk memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut satu, yaitu Prabowo - Hatta.
Temuan selanjutnya, politik uang itu terjadi di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan. Bahkan, temuan itu ternyata melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di desa itu. Ia diketahui membagikan amplop sebanyak 10 amplop yang isinya Rp20 ribu per amplop.
Sementara itu, temuan lainnya di Desa Semambung, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Besar uang yang diberikan sama, yaitu Rp20 ribu. Temuan itu terjadi sebelum pemberian hak suara, pada Rabu pagi.
KPU Kabupaten Kediri juga bertindak ketika ada PPS yang diduga terlibat politik uang, dengan mencabut dirinya dari kepanitiaan. Ia langsung digantikan dengan orang lain, dengan harapan panitia bisa melakukan tugasnya dengan baik dan netral. (*)