Panwas Tangani Dugaan Warga Coblos Dua Kali
Kamis, 10 Juli 2014 13:22 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani dugaan warga yang mencoblos dua kali di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saat Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito, Kamis mengatakan, kejadian mencoblos di dua TPS itu dilakukan oleh Anis Tri Pujiana, dengan nomor induk kependudukan (NIK) 3506074607910003.
"Yang bersangkutan menggunakan hak pilih/mencoblos di dua TPS, yaitu di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar dan TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar," ungkapnya.
Jito mengatakan, yang bersangkutan diketahui mendapatkan dua surat pemberitahuan untuk memberikan hak suara atau formulir C6. Namun, ia belum mengetahui dengan persis, mengapa yang bersangkutan sampai memberikan hak suara dua kali.
Jito juga menyebut, saat ini masih mengumpulkan berkas terkait dengan masalah itu. Pihaknya belum melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan dan rencananya besok (Jumat, 11/7) baru akan dilakukan.
"Kami akan klarifikasi langsung ke rumahnya, mengapa bisa sampai dua kali. Kami dengar, ia sedang sakit saat ini," ujar Jito.
Pihaknya juga belum bisa menyatakan jika yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, sebab belum dilakukan klarifikasi. Untuk saat ini, masih pengumpulan berkas, dan jika sudah lengkap, akan dibahas oleh panwas, apakah yang bersangkutan melanggar aturan.
Pemilu Presiden 2014 di Kabupaten Kediri diikuti sebanyak 1.182.255 pemilih yang tersebar di 344 desa yang ada di 26 kecamatan. Aspirasi mereka akan disalurkan di 4.170 tempat pemungutan suara (TPS).(*)