Dahlan Iskan Respons Surat Terbuka "Facebooker"
Senin, 12 Agustus 2013 8:13 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Menteri BUMN yang juga wartawan senior Dahlan Iskan merespons surat terbuka seorang "facebooker" Johan Yan yang meminta bantuan terkait kasus komentarnya atas berita pada media daring atau "online" yang dipidanakan dengan UU ITE.
"Saya semalam minta dicarikan nomer HP Anda dan sudah dapat. Saya akan lakukan sesuatu untuk kebaikan bersama semua pihak. Kita bersama-sama berusaha untuk keadaan lebih baik ya...," kata Dahlan Iskan sebagaimana dikutip Johan Yan di Surabaya, Senin.
Johan Yan yang menjadi "facebooker" sejak tahun 2008 itu mengaku kaget saat membuka HP pada Senin (12/8) pukul 05.14 WIB, ternyata ada jawaban dari Dahlan Iskan untuk "Surat Terbuka untuk Wartawan Senior Dahlan Iskan" yang masuk langsung ke HP-nya (SMS).
"Ya Allah, saya nggak menduga Bapak Dahlan Iskan menjawab SMS saya, jawaban SMS dari Bapak yang peduli saja sudah sangat menguatkan saya, karena itu saya ikhlas untuk taat hukum, sebab seorang Dahlanis itu wajib taat hukum, saya ikuti prosesnya sampai revisi UU ITE menjadi perjuangan saya," tuturnya.
Ia pun mengutip sebuah ayat dalam kitab suci yang berbunyi bahwa "Cukuplah Allah menjadi pelindung kami, Allah Sebaik-baiknya pelindung dan sebaik baiknya penolong".
"Saya sendiri sudah mantap untuk melakukan 'judicial review' ke MK, saya akan minta Pasal 27 ayat 3 UU ITE dicabut, sebab cukuplah saya yang menjadi korban UU yang memberangus kebebasan berpendapat itu," ucapnya.
Dalam surat terbuka untuk Dahlan Iskan, ia ingin mengetuk hati nurani Dahlan Iskan sebagai seorang wartawan, karena hanya Menteri BUMN itu yang tidak terbeli dengan uang dan kepentingan apapun.
"Saya mohon bantuan Bapak Dahlan Iskan, sebab saya hanya percaya kepada Bapak. Saya hanya facebookers yang komentar tentang link media online, tapi saya di-Polda-kan sebagai tersangka," ujarnya.
Ada sekitar 10 media daring (dalam jaringan internet) yang memuat berita yang dikomentarinya itu, di antaranya surabayapagi.com, kompas.com, beritajatim.com, berita5.com dan detik.com, termasuk media cetak Jawa Pos dan Radar Surabaya.
"Saya mengutip salah satu link media online yang saya anggap kredibel tersebut di facebook saya, sebab hati nurani saya bergetar, tidak pantas seorang pendeta atas nama Tuhan melakukan tindakan yang seperti diceritakan dalam media tersebut. Itu pun sifatnya facebook internal," tukasnya.
Namun, kata pendiri sebuah perusahaan motivasi itu, pihak pengurus Gereja Bethany Surabaya juga memintanya untuk menghapusnya, maka dirinya pun langsung menghapusnya dari facebook pada akhir Februari 2013.
"Saya pun telah meminta maaf hingga 5-6 kali di facebook yang sama, meski bukan karena saya salah. Namun, permintaan maaf berkali-kali itu justru mereka jadikan sarana untuk memeras. Ada rekaman pemerasan mereka, kebebasanku berpendapat diberangus dengan UU ITE tanpa bukti kuat," katanya.
Kini, dirinya terancam menjadi tersangka tanpa pengacara dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena komentar media online di facebook dalam 3-4 status.(*)