Tuban (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tuban menangkap dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro" berinisial J (45) dan AJ (30) yang merupakan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu mengatakan, penangkapan dua orang pengguna aktif tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar grup Facebook bernama "Gay Tuban Bojonegoro Lamongan" tersebut.
"Dari pantauan cyber crime, keduanya J (45) dan AJ (30) pengguna aktif yang diketahui sering memposting di grup Facebook konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis," jelasnya saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu.
Menurutnya, selain menangkap kedua pengguna aktif tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar postingan asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku, termasuk telepon seluler yang dipergunakan untuk mengakses grup Facebook tersebut.
Kini keduanya terancam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.
Dimas menambahkan, tindakan ini dilakukan Polres Tuban merespon keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup di media Facebook yang dibuat sejak 2010 dan memiliki lebih dari 1.00 anggota tersebut, karena tidak sesuai norma dan budaya masyarakat.
Saat ini, lanjut Dimas, pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya, serta mengungkap siapa pembuat grup Facebook tersebut.
"Satreskrim masih mencari pembuat grup dan mengungkap siapa saja anggota aktif," katanya.
Polres Tuban tangkap pengguna aktif akun Facebook sesama jenis
Rabu, 18 Juni 2025 14:26 WIB
Polres Tuban, Jawa Timur, merilis penangkapan kedua orang pengguna grub facebook 'Gay Tuban Bojonegoro Lamongan' yang diduga mengajak hubungan badan sesama jenis, Rabu (18/6/2025) (ANTARA/HO-humas Polres Tuban)
