Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menegaskan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya karaoke keluarga, spa dan panti pijat dilarang buka atau beroperasi yang berlaku mulai Ramadhan tahun ini. "Itu sudah sesuai dengan perda yang baru Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata," kata Kepala Satpol PP Surabaya Irfan Widyanto di Surabaya, Senin. Menurut dia, jika karaoke keluarga, spa dan panti pijat pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya masih dibebaskan beroperasi dengan ketentuan jam-jam tertentu, maka mulai tahun ini dilarang untuk buka sepenuhnya selama bulan Ramadhan. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus memantau keberadaan RHU tersebut agar tidak melanggar perda yang telah ditetapkan tersebut. Tentunya peraturan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kegiatan ibadah bagi umat Islam di Surabaya. "Kita akan lakukan operasi keliling secara terus-menerus untuk memantau RHU itu," katanya. Irfan mengatakan jika ada RHU yang melanggar maka pihaknya tidak segan-segan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar izin operasional RHU tersebut dicabut. "Dalam menegakkan perda, kami tidak pandang bulu," katanya. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan menggelar seruan bersama yang diikuti sejumlah instansi pemerintahan, kepolisian, perusahaan dan lainnya pada saat menjelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. "Kita akan sosialisasikan ini. Jika tetap tidak diindahkan ya akan kami beri sanksi," katanya. (*)
Berita Terkait
Program MBG ciptakan lapangan kerja baru
8 Januari 2026 16:36
Kedatangan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 1 Marinir
5 Januari 2026 20:08
Aksi bersih pantai di awal tahun 2026
3 Januari 2026 14:05
Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim
2 Januari 2026 19:34
Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru
31 Desember 2025 08:18
Jurnalis Pinggir Kali-USC himpun Rp59 Juta bagi warga terdampak bencana
30 Desember 2025 19:18
Kebakaran kapal kargo Verizon di Surabaya
29 Desember 2025 14:42
Belasan unit damkar padamkan kebakaran kapal di Tanjung Perak Surabaya
29 Desember 2025 10:55
