Polisi Bojonegoro Amankan Tujuh Mobil Curian
Kamis, 20 Juni 2013 16:19 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, berhasil mengamankan tujuh mobil curian berbagai merek dengan satu tersangka yaitu Smd (44) sebagai pelaku kasus pencurian mobil yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setyadi di dampingi Kasat Reskrim AKP Joes Indra Lanawira, Kamis mengatakan, terungkapnya kasus pencurian mobil tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku pencurian mobil Smd (44) warga Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Senin (17/6).
Ia tertangkap polisi ketika membawa mobil kijang hasil curian milik warga Desa Tinawun, Kecamatan Malo dengan Nopol F-1546-FB.
"Polisi yang menerima informasi adanya pencurian mobil di Kecamatan Malo itu, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Smd dengan mobil curiannya di jalan raya Kecamatan Kapas," ungkapnya.
Pengembangan polisi, katanya, menemukan Smd memiliki jaringan penadah mobil curian yaitu Effdi (39) warga Desa Medalem, Kecamatan Sumberrejo.
"Tapi Effdi kabur dari rumahnya, sehingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Meski demikian, katanya, polisi berhasil mengamankan tujuh mobil curian, sebuah mesin mobil diesel, dua BPKB mobil dan puluhan pelat nomor.
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat peralatan yang dimanfaatkan untuk mengubah nomor rangka kendaraan bermotor.
"Mobil curian itu kita amankan dari berbagai lokasi termasuk dari lokasi penadah di Desa Medalem, Kecamatan Sumberrejo," jelasnya.
Ia menyebutkan tujuh mobil yang disita itu merupakan mobil yang dicuri dari sejumlah kecamatan, antara lain, Kecamatan Padangan, Trucuk, Malo dan Tuban.
"Perkiraan kami harga mobil yang dicuri rata-rata sekitar Rp80 juta/kendaraan," tukasnya.
Ia menambahkan modus pelaku dalam merekayasa mobil curian, di antaranya dengan mengubah nomor rangka yang asli dengan yang baru untuk selanjutnya dibuatkan BPKP.
"Polisi akan terus mengembangkan kasus pencurian mobil ini," tandasnya.(*)