Mantan Bupati Trenggalek Diperiksa Kejaksaan
Rabu, 19 Juni 2013 18:38 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, Rabu, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat, sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar.
"Yang bersangkutan kami periksa kurang lebih selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB terkait pengangggaran dana untuk akuisisi BPR Prima," kata salah satu anggota tim penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek Ridwan S Angsar.
Pemeriksaan sempat berjalan kurang lebih satu jam, namun akhirnya terhenti di tengah jalan, karena Soeharto tiba-tiba meminta dilakukan penundaan dengan alasan sakit.
"Tadi itu baru sekitar tujuh pertanyaan yang kami ajukan, kemudian pada saat waktu sholat Dhuhur, beliau minta ijin pulang, namun sesampai di rumah kirim SMS minta agar pemeriksaan ditunda," jelasnya.
Menurut Ridwan, melalui pesan pendek itu Soeharto menghendaki agar pemeriksaan lanjutan dilaksanakan Kamis (20/6), tetapi ditolak penyidik, karena berbenturan dengan jadwal sidang dugaan korupsi Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.
"Rencananya pemeriksaan lanjutan bakal dilaksanakan hari Jumat (21/6) mendatang dengan materi pemeriksaan masih sama, yakni seputar anggaran," ungkapnya.
Ridwan menjelaskan, selain mantan Bupati Trenggalek, Soaharto, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Surani, Sutris dan salah satu anggota DPRD Trenggalek, Sukono.
"Masing-masing saksi itu diperiksa secara terpisah, saya memeriksa Pak Soaharto, kemudian kasi intel menangani Surani, kasi pidsus memeriksa Sukono dan jaksa Heri melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sutris," imbuhnya.
RIdwan menambahkan, hingga kini pihaknya telah meminta keterangan sembilan orang saksi yang berkaitan dengan proses akuisisi BPR Prima (kini BPR Bangkit Prima Sejahtera). Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Asisten II Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri (sebelumnya diinisial 'S').
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku akan bekerja secara maraton agar proses penyidikan tersebut segera selesai.
Akuisisi BPR Prima dilakukan sekitar tahun 2007, namun proses pembahasan dan perencaanaan telah dilakukan sejak akhir tahun 2004-2005.
Melalui proses negosiasi dan taruk ulur yang panjang, BPR Prima akhirnya berhasil diakuisisi pemerintah daerah setempat dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dan diberi nama baru "BPR Bangkit Prima Sejahtera. (*)