Polisi Bojonegoro Jaga SPBU Jelang Kenaikan Harga BBM
Senin, 17 Juni 2013 11:54 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (18/6) akan mulai melakukan penjagaan di 16 stasiunp pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan penjagaan sejumlah obyek vital menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Pengamanan SPBU dan sejumlah obyek vital mulai hari sudah berjalan, tapi dengan cara patroli," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Subarata, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyampaikan mengenai pengamanan SPBU dan sejumlah obyek vital di daerah setempat, antara lain, kantor pemkab, lapangan minyak juga tempat lainnya sesuai instruksi Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Tapi polisi juga belum tahu kapan persisnya BBM naik," ujarnya.
Namun, menurut dia, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rahmad Setyadi menggelar rapat mengantisipasi keamanan menjelang kenaikan harga BBM usai menerima instruksi Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengamanan SPBU dan obyek vital juga melibatkan TNI, tapi posisinya hanya bersifat membantu bukan di depan.
Selain itu, lanjutnya, pengamanan sejumlah SPBU dan obyek vital baik dari jajaran polres dan TNI dilarang memanfaatkan senjata tajam, namun bisa memanfaatkan senjata gas.
"Petugas yang ditempatkan untuk mengamankan di semua SPBU dan sejumlah obyek vital tidak ada yang membawa senjata tajam," tegasnya.
Menurut dia, teknis pengamanan diserahkan di jajaran polsek di masing-masing kecamatan yang wilayahnya terdapat SPBU. Hanya saja kalau di sebuah kecamatan terdapat dua atau tiga SPBU akan mendapatkan tambahan personel dari polres.
Ia menyebutkan sejumlah SPBU yang memperoleh pengamanan di antaranya, di Kecamatan Kota tiga SPBU, Kalitidu satu SPBU, Padangan dua SPBU, Kapas satu SPBU, Temayang satu SPBU, Baureno dua SPBU.
"Pengamanan termasuk mencegah terjadinya penimbunan BBM dan unjuk rasa yang menolak kenaikan harga BBM," jelasnya.
Mengenai penjualan BBM ke dalam jerigen, katanya, tetap diperbolehkan, akan tetapi jumlah pembeliannya terbatas. "Penjualan BBM di dalam jerigen tetap diperbolehkan, sepanjang tidak untuk ditimbun," ujarnya. (*)