KPU: Sebagian Besar Bacaleg Bojonegoro Penuhi Persyaratan
Rabu, 5 Juni 2013 9:35 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua KPU Bojonegoro, Jatim, Mundzar Fahman menyebutkan sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2014 yang tercatat 536 bacaleg sudah memenuhi persyaratan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
"Tapi penentuan penetapan bacaleg yang memenuhi persyaratan masuk dalam DCS tetap akan dilakukan melalui rapat pleno KPU," katanya, Rabu.
Ia menjelaskan verifikasi persyaratan sebanyak 536 bacaleg yang didaftarkan 12 parpol peserta pemilu sudah rampung 29 Mei lalu.
Namun, ia belum bisa menyebutkan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan dengan alasan penentuan bacaleg yang harus dicoret juga akan dilakukan melalui rapat pleno seluruh anggota KPU.
"Kalau kemungkinannya tetap ada bacaleg yang dicoret, tapi penentuannya tetap berdasarkan keputusan rapat pleno. Yang jelas rapat pleno akan digelar sebelum jadwal pengumuman DCS yang dimulai 13 Juni," jelasnya.
Ditanya persyaratan bacaleg kepala desa (kades) dan pegawai negeri sipil (PNS), ia menyebutkan diantara bacaleg yang didaftarkan itu ada 12 kades yang masih aktif dan dua pegawai negeri sipil (PNS).
"Persyaratan pengunduran diri bacaleg kades dan PNS yang dikeluarkan instansi yang berwenang penyerahannya terakhir 1 Agustus," tuturnya.
Dengan demikian, katanya, persyaratan surat pengunduran diri yang sudah dibuat bacaleg kades dan PNS tetap sah, sehingga pencalonannya sudah memenuhi persyaratan.
Ia membenarkan dua bacaleg PNS yang terdaftar itu masih menjabat sebagai PNS, padahal sesuai ketentuan PNS tidak diperbolehkan masuk sebagai anggota parpol.
"Kewenangan melarang PNS masuk parpol ada di pemkab bukan di KPU," ujarnya.
Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofiri, sebelumnya, menyoroti dua bacaleg PNS yang masih menjabat dengan pertimbangan keduanya bisa memanfaatkan jabatannya untuk ajang kampanye. Dua bacaleg PNS tersebut Kepala Bakesbang Pol Linmas Lukman Wafi dan Camat Ngasem Kasdan Budijono.
"Seharusnya kalau keduanya konsisten saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya, sebab sudah mendaftar sebagai bacaleg dan menjadi salah satu anggota parpol," ujarnya. (*)