KPU Bojonegoro Belum Terima Protes Soal Bacaleg
Kamis, 20 Juni 2013 14:42 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, belum menerima protes dari masyarakat mengenai 526 bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2014 yang masuk daftar calon sementara (DCS) yang pengumumannya sudah berjalan sejak 13 Juni.
"Belum ada satupun protes baik melalui surat juga secara langsung ke KPU mengenai DCS bacaleg," kata Divisi Pencalonan Pemilu KPU Bojonegoro, Setyo Wahono, Kamis.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan pengumuman daftar bacaleg parpol dilakukan melalui media massa selama lima hari. Selain itu, juga diumumkan langsung di KPU yang dilengkapi dengan foto, namun tidak diumumkan di tempat umum lainnya.
"Kami tidak mengumumkan DCS di balai desa atau tempat umum lainnya, sebab tidak wajib," jelasnya.
Ditanya tidak adanya protes dari masyarakat, menurut dia, bukan berarti masyarakat apatis dengan nama-nama yang masuk dalam daftar bacaleg.
"Kita berpikiran positif saja. Justru tidak adanya protes dari masyarakat menunjukkan nama-nama yang masuk DCS bisa diterima masyarakat," katanya, sambil tersenyum.
Sesuai data di KPU, Wahono menyebutkan pemilu legislatif yang lalu ada dua bacaleg yang menerima protes dari masyarakat, sebab pada waktu pencalonan masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Sejumlah kepala desa (kades) dan PNS yang masuk DCS pemilu 2014 ini tidak menerima protes, sebab penyerahan surat pengunduran diri sebagai kades atau PNS batas terakhir diserahkan ke KPU 1 Agustus," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai prosedur kalau memang ada surat protes mengenai DCS bacaleg akan dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan.
"Klarifikasi tetap kita lakukan ke parpol yang bersangkutan kalau memang ada protes dari masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, protes masyarakat masih akan dilayani selama pengumuman DCS dengan batas terakhir pada 27 Juni, karena setelah itu DCS akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
"Kalau protes masuk setelah 27 Juni tidak akan kami layani," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Bojonegoro Moch. Makhfud menambahkan 12 parpol di daerahnya itu pada awalnya mendaftarkan sebanyak 536 bacaleg.
Namun, lanjutnya, sembilan bacaleg dari PBB dan satu bacaleg dari Partai Demokrat dicoret tidak masuk DCS karena persyaratan administrasinya tidak lengkap. (*)