KPU Bojonegoro Beri Kesempatan Parpol Penuhi Kuota
Kamis, 23 Mei 2013 20:56 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, masih memberi kesempatan parpol untuk memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan pemilu legislatif 2014 dengan batas akhir 1 Agustus.
"Parpol masih bisa menambah atau mengganti bacaleg perempuan yang tidak memenuhi persyaratan dengan bacaleg baru," kata Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, parpol juga masih bisa mengganti bacalegnya yang meninggal dunia atau gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
"Tapi saya belum tahu apakah ada parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratan bacaleg perempuan, sebab proses verifikasi belum rampung," jelasnya.
Ia juga menjelaskan parpol juga masih bisa menyerahkan persyaratan administrasi yang masih kurang yaitu surat penetapan pengunduran diri bacaleg pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, kepala desa (kades), juga karyawan BUMN dan BUMD.
"Saat ini persyaratan yang masuk berupa surat pernyataan pengunduran diri yang berisi pengunduran dirinya masih dalam proses," katanya.
Sesuai jadwal, lanjutnya, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan mulai 13 Juni dan menetapkan menjadi daftar calon sementara (DCT) 22 Agustus.
"KPU akan melakukan klarifikasi kalau dalam pengumuman DCS ada protes dari masyarakat termasuk meminta tanggapan parpol yang bersangkutan," jelasnya.
Data di KPU setempat, sebanyak 12 parpol menyerahkan daftar nama 536 bacaleg untuk lima daerah pemilihan (dapil) dengan kuota maksimal 50 bacaleg.
Dari 12 parpol yang menyerahkan masing-masing 50 parpol yaitu Partai Nasdem, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, masing-masing menyerahkan 50 bacaleg.
Sementara itu, PKB 42 bacaleg, PDIP 42 bacaleg, PPP 40 bacaleg, Partai Hanura 49 bacaleg, PBB 17 bacaleg dan PKPI 47 bacaleg. (*)