Pemkab Trenggalek Buka Pembekalan CPNS Honorer
Selasa, 28 Mei 2013 20:37 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi membuka pembekalan dan orientasi calon pegawai negeri sipil dari jalur honorer kategori I.
Koresponden Antara Jatim di Trenggalek, Selasa melaporkan pembukaan diklat atau pembekalan CPNS jalur honorer dipimpin langsung oleh Bupati Mulyadi WR dan diikuti 180 CPNS.
"Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh para peserta untuk menimba ilmu dan pengalaman agar kelak menjadi birokrat yang baik," kata Mulyadi.
Kepala BKD Trenggalek, Ali Mustofa, dalam laporannya mengatakan pembekalan dan orientasi bagi CPNS sesuai jadwal dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei hingga 31 Mei 2013.
Dijelaskan, kegiatan pembekalan meliputi kegiatan pembelajaran di dalam kelas mengenai kebijakan umum, tata naskah dinas, perundang undangan dan kepegawaian.
Sementara untuk kegiatan di luar kelas, antara lain berupa pelatihan baris-berbaris dan "character building" (pembangunan karakter).
Setelah pembekalan, lanjut Ali, kegiatan orientasi khusus dilaksanakan di masing-masing SKPD pada tanggal 3 sampai dengan 27 Juni 2013.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi SKPD, memupuk rasa kebersamaan dan wawasan kebangsaan agar dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama, menanamkan rasa disiplin tanggung jawab serta mentaati peraturan pemerintah serta membentuk karakter PNS," jelasnya.
Ke-180 CPNS jalur honorer itu selanjutnya mengikuti diklat prajabatan untuk memproleh pengetahuan terkait wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS.
Pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasi sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat secara baik.
Saat ini, jumlah pegawai negeri di lingkup Pemkab Trenggalek secara keseluruhan mencapai sekitar 12 ribu orang.
Pemerintah daerah setempat masih harus melakukan rekrutmen ataupun pengangkatan PNS baru karena alasan sirkulasi pegawai yang memasuki masa pensiun maupun program wajib pengangkatan honorer daeah menjadi PNS. (*)