Surabaya (ANTARA) - Mestro dari PT. Gajah Duduk memberangkatkan umroh guru ngaji bernama Achmad Komari dan seorang marbot masjid bernama Zaeni Surja Dulah.
"Program ini merupakan kegiatan tahunan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan dan juga dalam rangka memperkenalkan Maestro sebagai brand fashion muslim terbaru yang merupakan bagian dari PT. Gajah Duduk,” ujar Marketing Manager PT. Gajah Duduk, Widi, dalam keterangannya di Surabaya, Selasa.
Widi juga menyampaikan harapannya semoga program umrah gratis ini dapat terus dijalankan secara rutin tiap tahunnya untuk bisa terus memberikan keberkahan bagi pelanggan setia Gajah Duduk.
Sayembara program umroh gratis ini telah dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024 melalui kedua akun Instagram resmi Gajah Duduk yaitu @gajahduduk_id dan @gajahduduk_official. Dalam program tersebut terpilih dua pemenang dari belasan ribu peserta dengan akun @fdmumtaz10 yang merupakan murid Achmad Komari dan @cecepmaulana_ yang merupakan anak Zaeni Surja Dulah.
Tim Maestro melakukan kurasi yang sangat ketat dalam pemilihan pemenang program umroh ini. Ribuan kisah menyentuh kami terima, dan kisah dari akun @fdmumtaz10 & @cecepmaulana sungguh meninggalkan kesan yang sangat mendalam.
Tim Maestro sangat mengapresiasi niat baik dua peserta ini yang berkeinginan untuk memberangkatkan kerabat terdekatnya dalam perjalanan umroh. Banyaknya partisipasi aktif dari masyarakat menjadi motivasi PT Gajah Duduk untuk mengadakan program apresiasi ini dari tahun ke tahun.
“Aku ingin memberangkatkan guru ngajiku di kampung, Ustadz Komari. Beliau yang mengajariku hingga aku bisa membaca Al Qur’an dan belajar ilmu agama. Aku ingin beliau merasakan apa yang pernah beliau ajarkan dulu mengenai ibadah haji dan umrah agar nanti beliau mengajar tidak hanya berdasarkan teori saja tapi juga punya pengalaman yang nyata,” kata salah satu pemenang Efde Mumtaz.
Pemenang akan melaksanakan ibadah umroh bersama Maestro dari PT. Gajah Duduk ini selama 14 hari yaitu mulai 8 Desember hingga 22 Desember 2024.