PTUN Surabaya Menangkan KPU Bondowoso
Kamis, 4 April 2013 17:18 WIB
Bondowoso (Antara Jatim) - Hakim PTUN Surabaya pada persidangan, Kamis memenangkan KPU Kabupaten Bondowoso dalam perkara gugatan tidak diloloskannya pasangan bakal calon bupati Haris Son Haji dengan Harimas (Harisma).
"Iya kami bersyukur KPU menang dalam perkara ini. Kabar yang kami terima penggugat (Harisma) akan banding ke PT TUN atas putusan PTUN ini," kata salah seorang komisioner KPU Bondowoso Ahmad Tohir Yudianson ketika dihubungi dari Bondowoso.
Pada pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, KPU Bondowoso mengembalikan berkas pasangan Harisma karena dianggap tidak memenuhi syarat. Pasangan yang didukung oleh PDIP itu oleh KPU dianggap belum memenuhi syarat minimal dukungan 15 persen dari total perolehan suara pada Pemilu 2009.
Pasangan Harisma tidak terima dengan keputusan KPU itu karena merasa sudah memenuhi syarat minimal suara dengan bergabungnya sejumlah partai nonparlemen. Padahal pada saat yang sama partai tersebut telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Amin Said Husni dengan Salwa Arifin (Aswaja). Pasangan Harisma kemudian menggugat keputusan KPU ke PTUN di Surabaya.
Menurut Tohir, meskipun pasangan Harisma akan banding terhadap putusan PTUN, tahapan Pilkada Bondowoso akan tetap berjalan sesuai rencana. Saat ini KPU sudah menetapkan dua pasangan yang lolos, yakni Mustawiyanto dengan Abdul Manan (Muna) di nomor urut 1 dan Aswaja di nomor 2.
"Dengan putusan PTUN ini semakin menguatkan bahwa putusan yang kami ambil sudah benar dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika mereka melakukan banding, kami tidak perlu melakukan persiapan khusus," katanya.
Bahkan Tohir menegaskan bahwa sebenarnya pasangan Harisma tidak layak untuk banding karena faktanya betul-betul tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon dalam Pilkada Bondowoso yang akan dilaksanakan 6 Mei 2013.
"Apanya yang mau dibandingkan? Tapi itu hak mereka untuk mengambil langkah itu," kata Tohir. (*)