Bondowoso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadwalkan tiga kali kegiatan debat antar-pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bondowoso pada masa tahapan kampanye Pilkada 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso Mohamad Makhsun mengemukakan bahwa KPU telah menetapkan jadwal kampanye debat antar-pasangan pada bulan Oktober dua kali dan bulan November satu kali.
"Jadwal debat antar-pasangan calon pertama kami jadwalkan pada tanggal 23 Oktober, debat kedua tanggal 31 Oktober, dan debat terakhir atau ketiga insyaallah pada 19 November," ujarnya saat dihubungi di Bondowoso, Jumat.
Namun demikian, lanjut Makhsun, KPU Bondowoso juga masih akan berkoordinasi dengan pasangan calon nomor urut 1 K.H. Abdul Hamid Wahid (Ra Hamid) - K.H. As'ad Yasin Safi'i (Ra As'ad) dan pasangan nomor urut 2 Bambang Soekwanto - Moh Baqir (Gus Baqir).
Baca juga: KPU Bondowoso tetapkan dua pasangan cabup-cawabup Pilkada 2024
Ia menyampaikan kegiatan debat antar-pasangan calon akan dilaksanakan di studio salah satu stasiun televisi dan disiarkan langsung pada debat pertama, kedua dan ketiga.
"Tentunya debat antar-pasangan calon ini tujuannya agar masyarakat lebih kenal dan tahu visi misi serta program kerja masing-masing pasangan calon," kata Makhsun.
Ia menjelaskan pada debat nanti, setiap pasangan calon nantinya mereka diberi kesempatan menyampaikan visi misi, pendalaman visi misi dan program kerja, tanya jawab dan sanggahan antar-pasangan calon serta pernyataan penutup pasangan calon.
Masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso juga diberi jadwal melaksanakan kampanye akbar (rapat umum) masing-masing satu kali, sedangkan calon gubernur maksimal dua kali.
"Kegiatan debat pada masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024," kata Makhsun.
Tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Bondowoso berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan sampai saat ini masing-masing pasangan calon telah melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan kampanye terbatas.