Polres Gresik Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan
Rabu, 3 April 2013 18:35 WIB
Gresik (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung masyarakat tahun 2010 dan dana bantuan langsung optimalisasi tahun 2011 senilai Rp65,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik. AKP Nur Hidayat, Rabu, mengatakan penetapan tersangka itu karena berkas korupsi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
"Tersangka atas nama Iksan Sugiarto (32), selaku Kordinator Lembaga Kesuwadayaan Masyarkat Padang Keramat, Desa Randu Padangan , Kecamatan Menganti Gresik," katanya.
Hidayat menjelaskan, dalam berkasnya tersangka terbukti melakukan penyimpangan terhadap program pemerintah pusat, yakni melakukan korupsi anggaran BLM dan BLO senilai Rp65,2 juta.
"Selanjutnya, berkas yang lengkap ini akan kita serahkan ke kejaksaan negeri Gresik dalam waktu dekat, yakni sekitar hari Jumat (5/4)," katanya.
Ia menjelaskan, rincian korupsi yang dilakukan tersangka meliputi dana BLM tahun 2010 sebesar 13 juta, serta dana BLO tahun 2011 sebesar Rp51,7 juta.
Sementara itu, terungkapnya kasus korupsi program pemerintah ini berawal dari adanya laporan seseorang berinisial NS yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan tersangka.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan dilanjutkan kepenyidikan, lalu kita tetapkan tersangka setelah berkasnya semua lengkap," katanya.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gresik, Iptu Arif Rasyidi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan korupsi adalah dengan tidak meyalurkan dana tersebut ke masyarakat, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka selaku koordinator LKM Padang Keramat Makmur tidak menyalurkan dana BLM ke masyarakat, dan ini melanggar pasal 2 ayat 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya. (*)